Find Us On Social Media :

Ditangkap di Zaman Ferdy Sambo, AKBP Dalizon Sebut Pejabat Bareskrim Terima Rp 4,25 Miliar dari Hasil Suap, Komjen Agus Andrianto Jawab Tudingan Lindungi Anak Buah

AKBP Dalizon menjadi terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019

Gridhot.ID - Sosok eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan disorot.

Dia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Nama Kombes Anton Setiawan pertama kali disebut oleh AKBP Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

AKBP Dalizon kini telah menjadi terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.

Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengungkapkan besarnya setoran bulanan yang harus dia serahkan ke pimpinannnya.

Sejumlah pihak ikut terseret atas kesaksian AKBP Dalizon, salah satunya Kombes Anton Setiawan yang disebut AKB Dalizon menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar.

Dikutip dari Wartakotalive.com, dalam persidangan itu, Dalizon mengatakan dari total suap yang ia terima sebesar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 4,2 miliar di antaranya diterima Kombes Anton semasa menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel.

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," katanya, Rabu (7/9/2022).

Lantas siapa Kombes Anton Setiawan?

Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.

Ia menjabat sebagai Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jatuh Temponya Tiap Tanggal 5, Polisi Ini Bongkar Sosok Atasan yang Selalu Minta Setoran, AKBP Dalizon: Saya Setor Rp 500 Juta Sampai Jadi Kapolres!

Posisi itu ditempati oleh Kombes Anton Setiawan sejak Juli 2021.

Kombes Anton menjabat sebagai Kasubidt I Ditipidter Bareskrim Polri melalui mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juli 2021.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa saat ini Kombes Anton bertugas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya, Kombes Anton menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel sekira 1,5 tahun.

Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel di awal 2020.

Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel ia pegang setelah dimutasi oleh Kapolri masa itu, Jenderal Idham Azis, dari jabatan lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Desember 2019.

Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Kombes Anton Setiawan.

Kata Kabareskrim soal dugaan Kombes Anton terima gratifikasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku dirinya telah meminta Propam Polri untuk mendalami dugaan Kombes Anton menerima gratifikasi sebagaimana yang disebut AKBP Dalizon.

Baca Juga: Suaminya Jenderal Bintang 3 Ketua Timsus Polri, Istri Komjen Agung Budi Maryoto Ternyata Mantan News Anchor, Ini Sosoknya yang Dulu Kerap Muncul di TV

Meski begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton.

"Masih didalami Propam," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Tak hadir di persidangan, Kombes Anton bantah terima gratifikasi

Meski namanya disebut berulang kali oleh AKBP Dalizon, Kombes Anton tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.

Meski tidak hadir di persidangan, Kombes Anton membantah tudingan AKBP Dalizon bahwa dirinya menerima gratifikasi.

Bantahan Kombes Anton itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (10/8/2022) lalu.

BAP Kombes Anton dibacakan JPU karena Kombes Anton Setiawan tidak hadir di persidangan.

Kombes Anton saat itu beralasan tengah beribadah haji.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.

Mengutip Tribunnews.com, kuasa Hukum AKBP Dalizon, Anwarsah Tarigan menyayangkan keputusan hakim yang mempersilakan JPU hanya membacakan BAP saksi yang tak hadir dalam sidang.

Padahal keterangan saksi secara langsung sangat diperlukan karena diduga ikut terlibat.

Baca Juga: 'Jangan Terlalu Keras!' Datang ke Jakarta Temui Kamaruddin Simanjuntak, Kapolda Minta Cooling Down Kasus Brigadir J, Timsus Ambil Ancang-ancang

"Sudah 4 kali tak hadir, semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa. Bukan BAP hanya dibacakan dengan alasan waktu," ujarnya.

Dengan dibacakannya hasil BAP tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli.

Anwarsah menyebut, sedari awal kasus itu bergulir kliennya merasa menjadi tumbal atas kejadian tersebut.

"Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Tapi mereka sampai sekarang tidak dihadirkan," ungkap dia.

Sementara, seorang JPU dari Kejagung menolak memberikan komentar terkait tidak hadirnya Kombes Anton dalam 4 kali sidang berlangsung.

"Saya no comment, silahkan ke Kasipenkum," katanya yang enggan menyebutkan nama.

Nyanyian AKBP Dalizon

Mantan Kapolres di OKU Sumatera Selatan bernama AKBP Dalizon 'bernyanyi' di persidangan.

Dia mengungkapkan besarnya setoran bulanan yang harus dia serahkan ke pimpinannnya.

Awalnya AKBP Dalizon ditahan pertama kali oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Dicurigai Sekubu dengan Ferdy Sambo Gegara Hal Ini, Terkuak Sepak Terjang Erman Umar yang Ditunjuk Jadi Pengacara Bripka RR, Dulu Pernah Bela Anak Soeharto

Saat itu yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Divisi Propam Polri menyelidiki laporan adanya dugaan AKBP Dalizon menerima aliran dana miliaran yang berhubungan dengan korupsi dengan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin Cs.

Ditangkap di Zaman Ferdy Sambo

Info itu didapat dari keterangan para saksi di pengadilan.

"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi soal penahanan AKBP Dalizon saat itu.

Kadiv Propam yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini AKBP Dalizon sudah menjalani persiadangan. Pada 7 September 2022 di hadapan Majelis Hakim AKBP Dalizon membeberkan kemana aliran-aliran dana itu.

Termasuk kebiasannya tentang bagi-bagi dan menyetor ke atasan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar AKBP Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

Baca Juga: Sekelas Brigjen Bisa Melempem di Hadapan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kekuatan Suami Putri Candrawathi: Nasib Para Jenderal di Tangan Dia

"Saya lupa yang mulya (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Dimana kata dia, saat itu ada 3 anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.

"Iya, saya lega," ujarnya.

Sementara itu, sebelum pengakuan AKBP Dalizon ini, Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel saat itu dan beberapa nama yang disebutkan AKBP Dalizon membantah menerima uang itu.

"Pimpinan Dalizon dan anak buahnya itu tak tidak dihadirkan di persidangan namun kesaksiannya lewat BAP yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, mereka semua membantah," pungkasnya.

Baca Juga: Skenario Gagal Total, Ferdy Sambo Kini Tak Hanya Berhadapan dengan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Kompak Beri Kesaksian Sama dan Bisa Patahkan Seluruh Ucapan Suami Putri Candrawathi

(*)