Find Us On Social Media :

Bolak-balik Mangkir Panggilan KPK hingga Dicap Pejabat Publik Tak Baik, Proses Hukum Lukas Enembe Ternyata Bisa Dihentikan Jika Terpenuhi Syarat Ini

Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan korupsi

Baca Juga: Lebih dari 20 Orang Berjaga, Jalan Masuk ke Rumah Lukas Enembe Tak Bisa Dilintasi, Kediaman Gubernur Papua Ditutupi Hal Ini

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (*)