Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dilansir dari tribunjabar.id, berikut update kasus suami bunuh istri di Karawang. Keluarga korban membantah jika Ahmad Sanudin (31) pembunuh istrinya yang bernama Sopiya sering dimarahi mertua karena pengangguran.
"Sebagai orang tua sudah sewajarnya kita menasehati anak, tidak memarahi, " kata Kasem ibu Sopiya di rumah duka Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Selasa (18/10/2022).
Rabu pekan lalu, kata Kasem memang terjadi pertengkaran.
Kasem dan suaminya, ayah Sopiya yang mendengar pertengkaran dan kemudian mereka meminta Ahmad Sanudin tidak mengeluarkan kata kasar kepada anaknya.
Ia juga meminta agar Sopiya tak usah diajak dulu ke Cikarang untuk mencari kerja.
Ahmad Sanudin berencana akan mengontrak rumah di Cikarang sambil mencari kerja.
"Kita tentu khawatir dengan keadaan itu. Saya minya jangan dulu ajak Sopiya. Terlebih dia mau ngontrak di sana padahal dia baru mau melamar kerja, saya nasehati. Kalau mau berangkat juga kita bekali, "katanya.
Kasem mempersilakan Ahmad mengajak Sopiya jika telah diterima kerja.
Sebab, banyak kebutuhan yang perlu dibayar.
Misalnya kos-kosan. Nasehat itu pun disampaikan dengan wajar.