Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Dikejar Debt Collector, Ini 3 Resiko Fatal Jika Debitur Gagal Bayar Pinjaman Online Legal, Awas Masuk Daftar Hitam OJK

Ilustrasi pinjaman online

Gridhot.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.

Sebelum ada pinjaman online, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini Anda bisa mengajukan pinjaman uang secara online.

Banyak orang yang tergiur dengan pinjaman online karena persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline.

Selain itu, pinjaman online dapat diakses dari mana saja tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga.

Calon debitur hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP saja.

Meski begitu, dalam pengajuan pinjaman melalui pinjol sebaiknya Anda paham betul terkait dengan aplikasi yang akan digunakan.

Pasalnya, apabila salah memilih, maka debitur bisa saja terkena penipuan ataupun spamming.

Akan lebih baik apabila memilih pinjol legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Privasi data pribadi dari peminjam akan aman jika menggunakan lembaga pinjol yang legal.

Meski begitu, akan ada risiko terburuk yang harus siap ditanggung para debitur pinjol legal.

Baca Juga: Hitungan Menit Uang Bisa Cair, Pahami Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Sampai Terseok-seok Bayar Bunga

Dilansir GridFame.id dari laman resmi OJK, berikut 4 risiko gagal bayar (galbay) pinjol legal yang perlu diketahui:

1. Masuk daftar hitam OJK

Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.

Tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.

Apabila debitur tidak melunasi pinjaman, maka data pribadi yang disimpan pinjol akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

SLIK sendiri merupakan informasi soal riwayat debitur mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.

Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadi debitur, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.

SLIK juga berisi informasi tentang tepat waktu atau tidaknya debitur dalam membayar pinjaman.

Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar debitur tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

Baca Juga: Telat 1 Hari Langsung Dibuatkan Grup WA, Hati-hati Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan 2 Cara, Cek Situs Ini Agar Terhindar dari Debt Collector

2. Denda dan bunga menumpuk

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Nominal hutang akan semakin besar jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi pada pinjol legal dan diawasi OJK.

Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.

Meski begitu, debitur bisa menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.

Debitur juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan daripada kabur dari tanggung jawab.

3. Dikejar-kejar Debt Collector

Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.

Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.

Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri.

4. Data Pribadi Terancam Disebar

Selain itu, data pribadi dari debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol bisa terancam tersebar.

Pihak yang tidak melunasi utang pinjol ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang datanya diambil di kontak darurat.

Baca Juga: Ngeri! Ratusan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi untuk Gaet Nasabah, SWI Miris Temukan Fakta Mengejutkan Ini saat Patroli Siber

(*)