Find Us On Social Media :

Tetap Terima Raden Brotoseno Meski Pengangguran, Tata Janeeta Hanya Minta Suaminya Punya Sifat Begini, Sang Penyanyi: Uang Bukan Nomor Satu

Tata janeeta dan suaminya, Raden Brotoseno

GridHot.ID - Penyanyi Tata Janeeta menikah dengan Raden Brotoseno pada tahun 2020 lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com, Tata Janeeta dan Brotoseno tampak membahas perihal keadaan rumah tangga mereka.

Brotoseno bertanya pada Tata Janeeta jika suatu saat hanya sang istri yang bekerja akan seperti apa.

"Andai suatu saat aku nggak punya penghasilan dan keluarga kita cuma ngandelin kamu untuk kerja, gimana?" tanya Brotoseno ke Tata, dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Rabu (23/11/2022).

Tata Janeta tampak menjawab pertanyaan Brotoseno tanpa ragu.

Tata Janeeta mengaku tak keberatan meski sang suami tidak bekerja alias pengangguran.

Sang penyanyi mengaku siap menerima suaminya apa pun keadannya.

"Ya nggak apa-apa, dari awal juga kan begitu," ucap Tata Janeeta.

"Dari awal juga belum jelas waktu itu, tapi aku siap menerima kamu apa adanya," sambungnya.

Menurut Tata Janeeta, kesetiaan adalah hal yang utama.

Jadi apa pun kondisi Brotoseno, Tata Janeeta bisa menerimanya asal suaminya itu setia.

Baca Juga: Rayakan 2 Tahun Pernikahan, Tata Janeeta Bereaksi saat Suaminya yang Dipecat dari Polisi Disebut Pengangguran, Singgung Perihal Rezeki dan Uang

"Jadi nggak masalah buat aku yang penting kamu setia," terangnya.

Tata Janeeta memang sejak dulu telah membahas hal ini dengan Brotoseno.

"Dulu juga begitu waktu dia datang, 'bagaimana aku belum jelas' ya udah kita cari sama-sama, kita berjuang bareng-bareng," jelas Tata.

"Aku nggak pernah masalahin itu sih, uang bukan nomor satu," tambahnya.

Sementara itu, kata Brotoseno, Tata Janeeta bukan orang yang sulit diatur.

Brotoseno mengatakan bahwa istrinya bisa diajak susah.

"Kalau Tata nggak susah-susah sih. Dia paling enak kok, nggak mau yang neko-neko. Bisa diajak susah," pungkasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Raden Brotoseno dipecat dari keanggotaan Polri.

Raden Brotoseno diketahui pernah memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) dan pernah menjadi penyidik KPK tahun 2011. 

Pada tahun 2016, Brotoseno terjerat kasus korupsi yang membawanya pada vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap Rp1,9 miliar.

Walau divonis lima tahun penjara, Brotoseno mendapat bebas bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM dan bebas bersyarat 15 Februari 2020.

Baca Juga: Suaminya yang Dulu Polisi Kini Jadi Pengangguran, Tata Janeeta Berusaha Tegar, Tulis Janji Setia Usai Raden Brotoseno Dipecat: Susah Senang Kita Hadapi Bersama

Atas kasus yang dihadapi saat itu, Brotoseno tidak dipecat dari institusi, tapi menjalani sidang kode etik dan profesi.

Di mana Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo saat itu menyebut Brotoseno tidak diberhentikan karena berprestasi selama menjabat di kepolisian.

Sidang kode etik itu sendiri sempat jadi pertanyaan karena digelar delapan bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat, padahal seharusnya digelar tahun 2017, setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.

Namun setelah dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kode etik, pada 8 Juli 2022, Brotoseno resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (*)