Find Us On Social Media :

Mantan Jenderal Salahkan Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati Diragukan, Pakar: Wajar, Ingin Keringanan Hukuman

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Tudingan kepada Polri kembali diutarakan Sambo dalam sidang yang digelar sehari setelahnya pada Selasa (20/12/2022).

Mulanya, Sambo memberikan tanggapan atas pemutaran rekaman CCTV rumahnya.

Menurutnya, rekaman CCTV itu mampu membuat terang kasus kematian Brigadir J, lantaran konstruksi perkara yang dibangun penyidik tak objektif.

"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan.

"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang 2 Polri itu.

Respons Polri

Menanggapi Sambo, Polri menyatakan bahwa penyidik Bareskrim sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus (tim khusus) berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat Sambo sudah masuk dalam ranah persidangan.

Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Catut Nama Kapolri, Terkuak Isi Chat WA Suami Putri Candrawathi ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas, Singgung Keluarga Ajudan