Find Us On Social Media :

Mantan Jenderal Salahkan Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Pelecehan yang Diakui Putri Candrawati Diragukan, Pakar: Wajar, Ingin Keringanan Hukuman

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Gridhot.ID - Terdakwa Ferdy Sambo dua kali melayangkan tudingan ke penyidik kepolisian soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang kini menjeratnya.

Pada sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Ferdy Sambo menyalahkan Polri dengan menyebut penyidik ingin agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.

Ferdy Sambo menilai kerja penyidik kepolisian terkesan subyektif dalam menanganai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ini bermula ketika Ferdy Sambo menanggapi keterangan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa.

Mengutip Kompas TV, dalam persidangan Mustofa mengatakan, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif yang kuat bagi Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Sebab, kata dia, peristiwa pelecehan tersebut tidak jelas karena tak ada bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.

Menanggapi itu, Sambo menuding, keterangan saksi ahli hanya berdasar kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sambo menilai, kronologi kematian Brigadir J versi penyidik kepolisian menyebabkan pendapat ahli tidak komprehensif dan cenderung subjektif.

Saat itulah, Sambo menyalahkan penyidik yang menurutnya sengaja menyusun kronologi kasus agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Sekuriti Ferdy Sambo Ini Diduga Jadi Sosok di Balik Nama 'Tuhan Yesus' dalam Grup WA Duren Tiga, Kubu Ricky Rizal Bebekan Isi Percakapan

Tudingan kepada Polri kembali diutarakan Sambo dalam sidang yang digelar sehari setelahnya pada Selasa (20/12/2022).

Mulanya, Sambo memberikan tanggapan atas pemutaran rekaman CCTV rumahnya.

Menurutnya, rekaman CCTV itu mampu membuat terang kasus kematian Brigadir J, lantaran konstruksi perkara yang dibangun penyidik tak objektif.

"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan.

"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang 2 Polri itu.

Respons Polri

Menanggapi Sambo, Polri menyatakan bahwa penyidik Bareskrim sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus (tim khusus) berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat Sambo sudah masuk dalam ranah persidangan.

Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Catut Nama Kapolri, Terkuak Isi Chat WA Suami Putri Candrawathi ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas, Singgung Keluarga Ajudan

Lolos hukuman

Melihat ini, pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, segala dalih dan tudingan bakal digunakan oleh para terdakwa kasus pidana.

Oleh karenanya, menurut dia, wajar jika Sambo kini seolah ingin menyalahkan penyidik Polri.

Untuk bebas dari jerat hukum, Sambo dan istrinya juga terus mempertahankan narasi kekerasan seksual.

"Wajar jika setiap pesakitan akan mengembangkan strategi agar bisa lolos dari lubang jarum, termasuk dengan mengembangkan apakah itu bualan, apakah itu khayalan, apakah itu pura-pura sakit," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Reza mengatakan, dalam persidangan kasus pidana, terdakwa tak disumpah untuk memberikan keterangan jujur sebagaimana saksi atau ahli.

Oleh karenanya, sangat mungkin terdakwa menyampaikan kebohongan.

Dalam kasus Sambo dan Putri, para terdakwa tahu persis bahwa ancaman hukuman mati ada di depan mata lantaran mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat hukum.

Termasuk, mempertahankan narasi kekerasan seksual meski pihak Sambo dan Putri tak punya bukti konkrit.

"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan, syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan berupa pemerkosaan," kata Reza.

"Dengan kata lain, andaikan tidak ada pemerkosaan, tidak mungkin ada pembunuhan berencana. Inilah strategi yang coba dilakukan," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ucapkan Maaf Setelah Disindir Hakim, Pakar Duga Suami Putri Candrawtahi Siapkan 2 Strategi Ini untuk Hindari Hukuman Mati

(*)