Find Us On Social Media :

Kuat Ma'ruf Ikhlas Dianggap Lemot, ART Ferdy Sambo Justru Curcol Sakit Hati ke Sosok Ini Lantaran Dituding Pembohong: Padahal Aslinya Jujur Ya?

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022)

Gridhot.ID - Gelak tawa mewarnai sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) bernama Reni Kusumowardhani.

Ahli menyampaikan hasil asesmen psikologi untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mengutip Kompas.com, ahli mengatakan tingkat kecerdasan ART Sambo, Kuat Ma'ruf, tergolong di bawah rata-rata orang seusianya.

"Kuat Ma'ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding populasi orang seusianya," kata Reni.

"Jadi bapak Kuat Ma'ruf ini agak lebih lambat dalam memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan, tapi memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya melalui nilai-nilai moral yang ia yakini dan melalui kebiasaan-kebiasaan yang dia alami," tutur Reni.

Jaksa pun bertanya kepada psikolog forensik itu terkait apakah Kuat akan langsung paham saat menerima informasi dari orang-orang yang sudah sering berhubungan dengannya setiap hari.

Menurut Reni, dengan tingkat kecerdasan demikian, Kuat lebih lambat dalam memahami informasi (lemot) dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan.

"Belum tentu langsung paham, tetapi mengandalkan pola-pola kebiasaan yang ia pahami, dan mengandalkan nilai-nilai moral yang dimiliki," jawab Reni.

Reni juga mengatakan, pemahaman moral Kuat terbilang baik. Kuat juga memiliki kepatuhan tinggi terhadap otoritas di atasnya, namun tidak mudah disugesti.

"Jadi Bapak Kuat Ma'ruf ini tidak mudah disugesti, tingkat kepatuhannya tinggi," ungkapnya.

Baca Juga: DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS Hilang, Ahli Hanya Temukan Jejak Sidik Jari 3 Polisi Ini, Ronny Talapessy: Dia Pakai Sarung Tangan

Oleh Majelis Hakim, Kuat dipersilakan memberikan tanggapan atas hasil asesmen psikologinya.

Respons Kuat itulah yang kemudian mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Melansir Tribunnews.com, Kuat mengaku ikhlas jika dirinya dinilai memiliki kecerdasan di bawah rata-rata.

"Kalau ibu menyimpulkan di bawah rata-rata saya ikhlas Bu," ungkap Kuat dalam persidangan.

Selain itu, Kuat bertanya kepada Reni apakah dirinya tergolong orang pembohong lantaran ia sakit hati dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Yang saya tanyakan, saya ini seorang orang pembohong atau tidak jujur atau gimana Bu?" tanya Kuat.

"Soalnya akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur. Saya sakit dengan bahasa itu Bu," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Reni menuturkan bahwa Kuat memang pernah berbohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, pernyataan itu telah direvisi oleh Kuat.

"Kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan bapak. Itu yang tadi telah kami sampaikan. Jadi simpulannya (ketawa) sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada situasi tidak tau menahu berada di dalam satu tempat di situasi seperti itu sehingga berada di tempat yang keliru pada saat itu," jawab Reni.

Lantas, Kuat kembali menanyakan apakah dirinya selama ini telah memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

Baca Juga: Sekuriti Ferdy Sambo Ini Diduga Jadi Sosok di Balik Nama 'Tuhan Yesus' dalam Grup WA Duren Tiga, Kubu Ricky Rizal Bebekan Isi Percakapan

Lalu, Reni mengaku tidak menemukan indikasi manipulasi selama pemeriksaan terhadap Kuat.

"Padahal aslinya jujur ya ibu?" tanya Kuat.

"Kami tidak bilang bohong ya pak ya. Tapi tidak ada indikasi manipulatif," jawab Reni.

Adapun Kuat Ma'ruf merupakan ART Ferdy Sambo yang menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, lalu ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 

Mereka didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Catut Nama Kapolri, Terkuak Isi Chat WA Suami Putri Candrawathi ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas, Singgung Keluarga Ajudan

(*)