Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Cara Menghitung Haid yang Tak Beraturan dan Sering Putus, Waktu Ini Sang Wanita Sudah Boleh Laksanakan Ibadah

Ilustrasi haid atau menstruasi

Baca Juga: Suplemen Iberogast Salah Satunya, Konsumsi 4 Jenis Vitamin Ini Jika Ingin Penyakit Asam Lambung Anda Cepat Sembuh, Rubah Pola Hidup Saja Tak Cukup

Dikatakan Abu Mudi, darah tersebut tetap dianggap sebagai haid yang sama dengan sebelumnya, asalkan rentang waktunya masih dalam 15 hari.

Lebih lanjut, Abu Mudi memaparkan mengenai pendapat para ulama terkait persoalan haid wanita yang kondisinya putus-putus seperti dijelaskan sebelumnya.

"Tapi, niqa', makna niqaq hana tanda-tanda darah, lhee boh warna bunoe hana, antara dua boeh darah haid

(tapi niqaq, makna niqaq tidak ada tanda-tanda darah, tiga warna tadi (merah, kekuningan, kecoklatan), antara dua darah haid)," ujar Abu Mudi.

"Bunoe yang kana enam uroe, ka gleeh, uroe keu sieploeh kana loem. Nyan bersih di antara tujoeh, delapan, siekureueng, pendapat mu'tamad haid. Pendapat la'eh suci

(Tadi yang sudah ada enam hari, sudah bersih. Hari kesepuluh datang lagi. Bersih di antara hari ketujuh, kedelapan dan kesembilan pendapat mu'tamad haid. Pendapat lemah suci)," sambungnya.

Sama seperti Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, darah yang kembali muncul setelah sebelumnya terputus, selama masih dalam kurun waktu 15 hari darah itu dianggap menstruasi.

"Selama dibawah 15 hari, maka dia masih haid,"

"Tujuh hari berhenti, mandi, shalat. Menetes dia balik, itu masih darah haid," terang UAS.

Lalu, bagaimana hukum mengerjakan hal yang dilarang selama rentang waktu dianggap sudah tidak lagi haid ?

Seperti dijelaskan oleh Abu Mudi, kondisi semula dianggap haid tidak lagi keluar jika diletakkan kapas putih pada bagian tempat keluar menstruasi, maka tidak terlihat lagi ada tanda-tandanya, seperti warna kekuningan.

Baca Juga: Perut Kembung Akibat Asam Lambung, Berikut Tips untuk Mengatasinya, 3 Teh Ini Juga Bisa Ringankan Gejala

Jika wanita yang sedang haid mengira darah itu sudah habis, lalu mandi dan bersetubuh dengan suaminya, maka tidak dianggap melakukannya saat masa menstruasi.

(*)