Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Cara Menghitung Haid yang Tak Beraturan dan Sering Putus, Waktu Ini Sang Wanita Sudah Boleh Laksanakan Ibadah

Ilustrasi haid atau menstruasi

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang wanita yang mengalami menstruasi atau haid tak beraturan.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang bagaimana menghitung masa haid bagi perempuan hingga akhirnya bisa melaksanakan ibadah lagi.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hal ini.

Dikutip Gridhot dari HelloSehat, menstruasi atau haid adalah siklus bulanan wanita di mana mereka mengalami pendarahan pada vagina.

Siklus ini normal terjadi pada wanita setiap bulannya.

Pada dasarnya, tiap bulan tubuh wanita mempersiapkan diri untuk kehamilan dengan menghasilkan sel telur dari indung telur, proses yang disebut ovulasi.

Jika tak ada kehamilan yang terjadi maka, menstruasi pun akan terjadi.

Dalam Islam, wanita yang mengalami haid atau menstruasi tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah terlebih dahulu hingga masanya selesai.

Meski biasanya haid terjadi selama satu minggu, namun ada juga wanita yang mengalami kondisi tertentu di mana haid mereka tidak teratur sehingga bisa mengalami masa menstruasi panjang.

Lalu bagaimana cara melakukan ibadah jika hal ini terjadi?

Dikutip Gridhot dari Serambinews, Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tastafi Tv memberi penjelasan mana yang dikatakan sebagai darah haid sesuai dengan hari kemunculannya.

Baca Juga: Seperti Jumat Kliwon yang Jadi Pemusatan Energi Menurut Kitab Primbon Jawa, Pemilik 3 Weton Ini Konon Didampingi Khodam Terkuat dengan Keberuntungan Melimpah

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi.

"Masalah menstruasi, paling niet si uroe si malam, artinya dua ploh peuet jeum (Masalah menstruasi, paling sedikit satu hari satu malam. Artinya 24 jam)," terang sosok ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi ini.

Lebih lanjut, terang Abu Mudi, yang dikatakan dengan sehari ialah kapanpun haid muncul, lalu rentang masanya paling sedikit dihitung selama 24 jam setelah itu.

Sementara masa haid yang paling lama berlangsung selama 15 hari 15 malam.

"Paling lee limoeng blah uroe limoeng blah malam. Kebiasaan enam atau pun tujoeh (paling banyak 15 hari 15 malam. Kebiasaan 6 atau tujuh (hari))," lanjut Abu Mudi.

Jika sudah melebihi 15 hari, maka darah itu bukan lagi darah haid, melainkan disebut dengan darah istihadhah atau darah penyakit.

Senada dengan Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan hal yang sama.

Jika darah keluar melebihi 15 hari, maka sudah disebut dengan darah istihadhah.

"Lewat 15 hari namanya istihadhah," terang Ustad Somad dalam video penjelasannya yang diunggah kanal YouTube Smart Amal, berjudul Jika Masa Haid Telah Selesai, Lalu Keluar Darah Lagi, Bagaimana?.

Adapun bagi wanita yang mengalami darah istihadhah, papar dai yang akrab disapa UAS ini, maka dia tetap bisa mengerjakan ibadah selepas mandi besar.

"Perempuan yang kena istihadhah, ia tetap mandi bersih, hari kelima belas mandi bersih,"

Baca Juga: Sabtu Kliwon Terlahir dengan Iman yang Cukup Tinggi dan Sangat Bertakwa, 3 Weton Ini Didampingi Khodam Leluhur Paling Sakti yang Bikin Bangsa Jin Jiper

"Hari keenam belas tetap mengalir, maka ia berwudhu waktu sudah masuk waktu shalat," terang Ustad Somad.

Cara hitung masa suci saat haid putus-putus

Kondisi haid yang dialami wanita tidak selalu normal.

Pada umumnya masa haid wanita berlangsung selama 6 hingga 7 hari.

Tapi sewaktu-waktu, setelah 6 hari atau kurang dari lama waktu normalnya, haid tidak lagi keluar atau sudah habis.

Kemudian beberapa hari berselang, darah haid kembali muncul.

Untuk kondisi demikian, seperti dijelaskan Abu Mudi dalam video yang sama, jika rentang waktu darah itu muncul kembali masih dibawah hitungan 15 hari, maka dianggap sebagai darah menstruasi.

Namun perlu diingat, haid pertama (sebelumnya) dianggap sudah habis, apabila diletakkan kapas putih pada bagian tubuh tempat keluarnya menstruasi, maka tidak terlihat lagi tanda-tandanya.

Misalnya seperti ada warna kekuningan.

"Asai di yueb batas limoeng blah uroe, 'jamee' seut (asalkan masih batas di bawah 15 hari, 'tamu' yang sama)," jelasnya.

Baik warna darah yang keluar pada masa menstruasi kedua (setelah sempat putus) itu berwarna merah, kuning, atau kecoklatan.

Baca Juga: Suplemen Iberogast Salah Satunya, Konsumsi 4 Jenis Vitamin Ini Jika Ingin Penyakit Asam Lambung Anda Cepat Sembuh, Rubah Pola Hidup Saja Tak Cukup

Dikatakan Abu Mudi, darah tersebut tetap dianggap sebagai haid yang sama dengan sebelumnya, asalkan rentang waktunya masih dalam 15 hari.

Lebih lanjut, Abu Mudi memaparkan mengenai pendapat para ulama terkait persoalan haid wanita yang kondisinya putus-putus seperti dijelaskan sebelumnya.

"Tapi, niqa', makna niqaq hana tanda-tanda darah, lhee boh warna bunoe hana, antara dua boeh darah haid

(tapi niqaq, makna niqaq tidak ada tanda-tanda darah, tiga warna tadi (merah, kekuningan, kecoklatan), antara dua darah haid)," ujar Abu Mudi.

"Bunoe yang kana enam uroe, ka gleeh, uroe keu sieploeh kana loem. Nyan bersih di antara tujoeh, delapan, siekureueng, pendapat mu'tamad haid. Pendapat la'eh suci

(Tadi yang sudah ada enam hari, sudah bersih. Hari kesepuluh datang lagi. Bersih di antara hari ketujuh, kedelapan dan kesembilan pendapat mu'tamad haid. Pendapat lemah suci)," sambungnya.

Sama seperti Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, darah yang kembali muncul setelah sebelumnya terputus, selama masih dalam kurun waktu 15 hari darah itu dianggap menstruasi.

"Selama dibawah 15 hari, maka dia masih haid,"

"Tujuh hari berhenti, mandi, shalat. Menetes dia balik, itu masih darah haid," terang UAS.

Lalu, bagaimana hukum mengerjakan hal yang dilarang selama rentang waktu dianggap sudah tidak lagi haid ?

Seperti dijelaskan oleh Abu Mudi, kondisi semula dianggap haid tidak lagi keluar jika diletakkan kapas putih pada bagian tempat keluar menstruasi, maka tidak terlihat lagi ada tanda-tandanya, seperti warna kekuningan.

Baca Juga: Perut Kembung Akibat Asam Lambung, Berikut Tips untuk Mengatasinya, 3 Teh Ini Juga Bisa Ringankan Gejala

Jika wanita yang sedang haid mengira darah itu sudah habis, lalu mandi dan bersetubuh dengan suaminya, maka tidak dianggap melakukannya saat masa menstruasi.

(*)