Find Us On Social Media :

Tatapan Kosong Ling Ling saat Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Rencana Nikah Buyar, Ini Harapan Kekasih Richard Eliezer

Saat mendengar tuntuan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ekspresi sang kekasih yakni Angelin Kristanto alias Ling Ling tersorot kamera.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, juga berharap kliennya mendapat keringanan dari majelis hakim dengan mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan hal yang sama dan meminta supaya hakim mempertimbangkan status justice collaborator yang mereka berikan kepada Bharada E.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Bharada E Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. 

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang. B

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(*)