Find Us On Social Media :

Tatapan Kosong Ling Ling saat Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Rencana Nikah Buyar, Ini Harapan Kekasih Richard Eliezer

Saat mendengar tuntuan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ekspresi sang kekasih yakni Angelin Kristanto alias Ling Ling tersorot kamera.

GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Dilansir dari Tribun Video, saat mendengar tuntuan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ekspresi sang kekasih yakni Angelin Kristanto alias Ling Ling tersorot kamera.

Ling Ling yang menggunakan blazer berwarna abu-abu tampak terduduk dengan tatapan kosong.

Dilansir dari Kompas.com, Ling Ling rupanya berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tanpa mengurangi rasa empati kepada keluarga (Yosua), ada keinginan Richard bebas. Tapi ini kan negara hukum ya, kalau menurut saya, saya percayakanlah ke penegak hukum," kata Ling Ling saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Menurut Ling Ling, dia pernah bertanya apakah Bharada E juga berharap bebas dalam perkara itu.

Namun, kata dia, Bharada E menyatakan akan bertanggung jawab karena telah menembak Yosua. 

"Dia cuma bilang dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang telah dia perbuat," ucap Ling Ling.

Ling Ling membenarkan dia dan Bharada E berencana menikah pada 2023 mendatang setelah keduanya bertunangan.

Namun, rencana itu buyar karena Bharada E terbelit kasus.

Baca Juga: Para Pendukung Ngamuk Bukan Main di Pengadilan Usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: yang Otak Pembunuh Cuma 8 Tahun!

Saat ini Ling Ling memilih supaya sang kekasih fokus menghadapi perkara yang tengah disidangkan.

"Tahun depan (rencana nikah). Kita fokus ke kasus saja dulu. Biar fokusnya Bharada E enggak kebagi-bagi kan," ucap Ling Ling.

Di sisi lain, Ling Ling juga rindu dengan Bharada E dan kebiasaannya yang kerap jahil.

Ling Ling juga menyampaikan pesan supaya Bharada E tetap bersemangat dalam menghadapi persidangan.

"Tetap semangat. Ini yang saya kenal. Enggak usah terpengaruh di luar sana. Kalau kamu yakin kamu benar ya maju," ucap Ling Ling.

Saat ini Bharada E adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator.

Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.

Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan.

Sebagian menilai Eliezer tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Bharada E tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.

Apalagi pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Hari Ini Akan Dijatuhi Hukuman, Bharada E Pasrah dan Ungkap Penyesalannya Atas Kematian Brigadir J, Pengacara: Kami Serahkan Semua ke Penegak Hukum

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, juga berharap kliennya mendapat keringanan dari majelis hakim dengan mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan hal yang sama dan meminta supaya hakim mempertimbangkan status justice collaborator yang mereka berikan kepada Bharada E.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Bharada E Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. 

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang. B

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(*)