Find Us On Social Media :

Terkuak Ada Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Ini Respons Kubu Suami Putri Candrawathi, IPW: Dua Pihak Berseteru

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

"Saya bilang itu benar. Kita juga mendapat informasi seperti itu," kata Sugeng saat dihubungi Kompas TV di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).

Sugeng mengatakan, memang ada 2 pihak yang sedang berseteru melalui gerakan bawah tanah terkait kasus Ferdy Sambo.

Adapun 2 pihak yang berseteru itu, kata Sugeng, ada yang meminta bentuk kalimat soal hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo. Sedangkan pihak lainnya meminta hukuman dalam bentuk angka.

"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," ujar Sugeng.

Sugeng menduga, pihak yang meminta Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman dalam bentuk kalimat adalah orang-orang yang diduga merupakan rekan Ferdy Sambo di kepolisian.

"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Ferdy Sambo," ujar Sugeng.

"Karena dengan hukuman angka, dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal," ujar Sugeng.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembuhunan Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Layak Divonis Mati!

(*)