Find Us On Social Media :

Terkuak Ada Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Ini Respons Kubu Suami Putri Candrawathi, IPW: Dua Pihak Berseteru

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Gridhot.ID - Kubu Ferdy Sambo merespon isu terkait adanya upaya gerakan bawah tanah yang mencoba memengaruhi vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun munculnya isu gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo itu, kali pertama diembuskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan ada sejumlah perwira level Brigadir Jenderal (Brigjen) yang disebut-sebut melakukan gerilya dan gerakan bawah tanah untuk memengaruhi vonis hukuman Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, kliennya tidak tahu-menahu soal isu yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Arman mengatakan, Ferdy Sambo saat ini fokus terhadap proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembelaan atau pledoi.

"Perlu saya sampaikan, klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," ujar Arman saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).

Dia juga memastikan, pihak-pihak yang bergerilya yang disebut oleh Mahfud MD bukan berasal dari Ferdy Sambo.

"Sudah pasti bukan (Ferdy Sambo)," jelasnya.

Soal Dugaan Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Sebelumnya, Mahfud MD membongkar gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Akhir Amplop 'Titipan Bapak' Kasus Ferdy Sambo, KPK Setop Laporan Dugaan Suap Suami Putri Candrawathi ke LPSK, Ini Alasannya

Mahfud MD bahkan menyebut 'gerakan bawah tanah' itu dengan istilah gerilya.

Mahfud menyebut, dalam gerilya itu, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum ringan, bahkan ada upaya melobi agar eks Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.

Ia juga menyebut gerilya dengan analogi angka dan huruf terkait vonis Ferdy Sambo.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Terkait dugaan gerilya itu, Mahfud memastikan kejaksaan bakal independen di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar dia.

Mahfud juga mendengar bahwa yang bergerilya adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen), meskipun tidak menyebut nama.

Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya gerakan bawah tanah itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen," jelasnya.

IPW Angkat Bicara

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membenarkan adanya isu gerilya yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Disinggung Mahfud MD, IPW Bocorkan Soal Angka dan Kalimat: Ini 2 Belah Pihak

"Saya bilang itu benar. Kita juga mendapat informasi seperti itu," kata Sugeng saat dihubungi Kompas TV di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).

Sugeng mengatakan, memang ada 2 pihak yang sedang berseteru melalui gerakan bawah tanah terkait kasus Ferdy Sambo.

Adapun 2 pihak yang berseteru itu, kata Sugeng, ada yang meminta bentuk kalimat soal hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo. Sedangkan pihak lainnya meminta hukuman dalam bentuk angka.

"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," ujar Sugeng.

Sugeng menduga, pihak yang meminta Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman dalam bentuk kalimat adalah orang-orang yang diduga merupakan rekan Ferdy Sambo di kepolisian.

"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Ferdy Sambo," ujar Sugeng.

"Karena dengan hukuman angka, dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal," ujar Sugeng.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembuhunan Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Layak Divonis Mati!

(*)