Find Us On Social Media :

Capek-capek Bawa Dokter untuk Pengobatan, KPK Diuji Kesabarannya Usai Lukas Enembe Ngotot Minta Berobat ke Singapura, Permintaan Tersangka Bisa Dipenuhi Jika Dokter Ucap Hal Ini

Lukas Enembe

"Perlu juga kami sampaikan mengenai kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatannya di RSPAD, dan kami fasilitasi itu tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannnya di RSPAD," kata Ali.

Ali berujar, Lukas Enembe tetap berkeinginan untuk berobat ke Singapura.

Permintaan itu tidak disetujui KPK karena tim dokter lembaga antikorupsi maupun RSPAD cukup memadai untuk menangani kesehatan Lukas Enembe.

"Ya tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut," ujar Ali.

Ali menyatakan, keputusan KPK berdasarkan rekomendasi dan pendapat tim dokter.

Untuk itu, permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura baru akan disetujui jika memang hal itu menjadi pendapat tim dokter.

"Kecuali nanti ada keadaan lain yang memang dari pendapat dokter KPK ataupun dokter independen dari PB IDI dan sebagainya berpendapat harus berobat tidak di dalam negeri. Ya kami akan pertimbangkan, tetapi sejauh ini kan hari ini pun bisa dibawa pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Ali memastikan KPK terus memantau kesehatan Lukas Enembe.

Seiring dengan itu, KPK juga terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua dengan memeriksa gubernur Papua dua periode tersebut.

"Dari dokter KPK tentu terus melakukan pemantauan tentunya terhadap kesehatan dari tersangka LE dan hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan," sebut Ali.

Diketahui, Lukas hari ini telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Ungkap Tentang Penderitaan Rakyat Palestina, Ustaz Abdul Somad Bongkar Alasan Mengapa Israel Tak Dilenyapkan Allah SWT: Kalau Binasa, Kau Masuk Surga Pakai Apa?

Usai diperiksa selama sekitar 4 jam, Lukas hanya melontarkan senyum di depan awak media.

"Hari ini tersangka penerima suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur Papua atas nama LE dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tadi sudah selesai. Dikonfirmasi terkait antara lain sepengetahuan dari saksi ini mengenai pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan mengenai proyek-proyek infrastruktur di Papua. (Pemeriksaan) tadi dari jam 10 (pagi) sampai barusan (jam 2 siang)," kata Ali.

(*)