Find Us On Social Media :

Polisikan Cynthiara Alona, Mantan Pengacara Sakit Hati Dituding Mencuri saat Kliennya Dipenjara: Merendahkan Profesi Advokat!

Cynthiara Alona (kiri) dilaporkan mantan pengacaranya, Fitriyanti Dian ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2033)

Gridhot.ID - Setelah bebas dari penjara atas kasus prostitusi online pada Juni 2022 lalu, artis Cynthiara Alona kembali berurusan dengan hukum.

Cynthiara Alona dilaporkan oleh mantan kuasa hukumnya, Fitriyanti Dian ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2033).

Melansir WartaKotalive.com, Cynthiara Alona dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik.

Fitriyanti Dian mengatakan ia melaporkan Alona ke polisi setelah 2 pekan somasinya tidak ditanggapi dengan baik.

Somasi dilayangkan karena Fitriyanti tak terima dituduh mencuri barang-barang Alona, sewaktu kliennya itu mendekam dipenjara.

"Hari ini saya melaporkan Alona karena sudah menuduh saya tanpa bukti mengambil barang-barangnya tanpa izin atau dianggap seperti maling," kata Fitriyanti di Polda Metro Jaya, usai membuat laporan didampingi tim kuasa hukum.

Laporan Fitriyanti kepada Alona diterima petugas SPKT Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/383/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fitriyanti menganggap tuduhan Alona kepada dirinya yang dianggap sebagai maling, dirasa sangat merendahkan profesinya sebagai advokat.

"Laporan ini saya mewakili profesi advokat yang merasa direndahkan atas ucapan Alona bersama tim kuasa hukumnya, yang sudah menuduh saya tanpa izin," ucapnya.

Fitriyanti memastikan akan meneruskan laporannya kepada Alona sampai meja hijau, karena sakit hati dituduh mengambil barang tanpa izin.

"Karena sampai detik ini, Alona dan kuasa hukumnya itu tidak bisa membuktikan apakah saya benar mengambil barang tanpa izin atau tidak. Karena kenyataannya, semua ada bukti dan saksi saat saya diminta mengambil barang Alona di rumahnya," jelasnya.

Baca Juga: Kerugiannya Tembus Rp 3 Miliar, Cynthiara Alona Laporkan Bekas Pengacaranya yang Diduga Ngembat Barang Berharganya: Dia Besuk Pakai Tas Hermes Saya

"Sampai detik ini, barang-barang milik Alona ada di gudang kantor saya, belum diambil oleh Alona," sambungnya.

Fitriyanti menegaskan, ia tak akan mencabut laporannya jika sewaktu-waktu Alona meminta maaf dan menyelesaikam semua masalah secara kekeluargaan.

"Untuk saat ini tidak pernah terpikir untuk damai. Semua saya serahkan kepada penyidik dalam memproses laporan saya kepada Alona," ujarnya.

Fitriyanti mengatakan, dirinya diminta keluarga Alona mengamankan barang-barang, ketika mantan kliennya itu mendekam dipenjara atas kasus prostitusi online.

Ia mau menerima mandat dari keluarga Alona, karena rumah beserta barang-barangnya akan disita oleh bank.

Bahkan ia membuat tanda terima hitam di atas putih kepada keluarga Alona, sebelum memindahkan barang-barang dari rumah mantan kliennya ke tempatnya.

Fitriyanti berharap eks model majalah pria dewasa itu minta maaf dan meluruskan tuduhan pencurian barang itu.

"Saya sangat dirugikan dan mengalami kerugian materil dan imateril," ujar Fitriyanti.

Adapun sebelumnya, Cynthiara Alona melaporkan Fitriyanti Dian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian barang.

Ketika menjalani masa hukuman, Alona mengaku kehilangan sejumlah barang di rumahnya, kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

"Saya melaporkan mantan pengacara saya yang diduga mengambil barang-barang saya tanpa izin," kata Alona di Polda Metro Jaya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Sudah Kehilangan Keperawanan di Usia 17 Tahun, Hidup Artis Ini Makin Nelangsa Usai Bebas dari Penjara, Hartanya Digondol Mantan Pengacara: Saya Tidak Memegang Apapun

Barang yang hilang diantaranya beberapa tas branded yang harganya sampai ratusan juta rupiah, meja makan hingga furnitur lain.

Ada juga 2 jam tangan Rolex, 1 tas Hermes merah, Hermes limited edition warna abu, Hermes cokelat dan ungu tipe Kelly, 3 buah tas Louis Vuiton dan 2 tas Channel, 2 tas Gucci dan dompet.

Ia juga mengaku kehilangan satu set speaker GBL/UBL berikut standnya, alat DJ tipe RR, kamera SLR, 5 kamera waterproof dan 5 karpet impor.

Dari hitungannya, Alona mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.

"Sisanya hanya rak sama sepatu," kata Alona.

"Ketika saya di penjara, mantan pengacara saya itu besuk pakai tas Hermes, yang ternyata itu milik saya," lanjutnya.

Ketika itu, Alona mengaku tidak bisa bertindak karena sedang menjalani penahanan.

Alona masih berharap mantan pengacaranya yang diduga mencuri itu mengembalikan semua barangnya.

"Saya menunggu itikad baik," kata wanita berusia 37 tahun itu.

Ia tak kuasa menahan kesedihannya lantaran kembali menerima musibah usai tersandung kasus prositusi online.

"Semua barang itu aku dapatkan hasil kerja keras saya selama ini. Itu semua hasil keringat saya bekerja dari pagi sampai pagi lagi," jelasnya.

"Tapi kok mereka tega, saya di dalam penjara eh barang-barang saya malah diambil," sambungnya sambil menangis.

Baca Juga: Bangkrut Pasca Ditahan Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Kena Tipu Capai Rp 800 Juta, Aset Kos-kosan Diduga Digelapkan Mantan Pengacara, Begini Kronologinya

(*)