Find Us On Social Media :

Kuat Ma'ruf Diganjar 15 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Nilai ART Ferdy Sambo Layak Divonis Berat: Dia Bohong Demi Rp 500 Juta

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang 2 marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Kuat Ma'ruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pengacara keluarga Brigadir J nilai Kuat Ma'ruf layak divonis berat 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya berharap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Hal itu dikatakan karena keduanya lebih memilih uang Rp 500 juta dibandingkan membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang memilih untuk berbohong karena demi Rp 500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat tuntunannya," kata Kamaruddin ditemui Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023) malam.

Kamaruddin melanjutkan agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan di pengadilan.

Hal itu hanya ada di Richard Eliezer atau Bharada E.