Find Us On Social Media :

Belum Puas Ferdy Sambo Divonis Mati, Orang Tua Brigadir J Temui Kabareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Bocorkan Isi Pembicaraan

Ferdy Sambo (kiri) dan orang tua Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat

Selanjutnya, Samuel juga menyampaikan apesiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menuntaskan perkara penembakan Brigadir J.

"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terimakasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," kata Samuel.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun bui, dan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding.

Hanya Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J kemudian tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Bela Bharada E Tanpa Dibayar, Tangis Ronny Talapessy Pecah Usai Kliennya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil

(*)