GridHot.ID - Gerakan bawah tanah Ferdy Sambo kembali dibahas usai sang eks Kadiv Propam divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Melansir TribunnewsBogor.com, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut gerakan bawah tanah Ferdy Sambo telah masuk ke kejaksaan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, menilai ada celah dalam kontruksi putusan hakim yang bisa menjadi peluang perlawanan Ferdy Sambo.
"Tentu yah (ada celah), keputusan hakim harus membuat hal yang lengkap. Harusnya ada yang meringankan, ini justru tidak ada," kata Sugeng Teguh Santoso dalam Tribun Talks di Youtube Tribunnews Bogor.
Sugeng menilai dalam vonis putusan, pembuktian Ferdy Sambo bersalah memang tidak bisa dibantahkan.
Namun terkait pemberian sanksi, masih berpeluang berubah di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Masih bisa dikoreksi oleh pengadilan yang berada di atasnya," kata Sugeng.
Sugeng menilai seharusnya prestasi Ferdy Sambo selama menjabat di Polri bisa masuk dalam hal meringankan putusan vonis hakim.
Dengan divonis Ferdy Sambo hukuman mati, Sugeng mengimbau agar Polri waspada terhadap gerakan bawah tanah.
Pasalnya menurut Sugeng, sebelum vonis jatuh sudah ada gerakan yang dilancarkan untuk mempengaruhi putusan hakim.
"Terbukti yah ada satu gelombang serangan balik melalui informasi ke ruang ublik terkait pelanggaran oleh perwira tinggi lainnya, konsorsium, judi, ada juga suap tambang dan perkara dugaan praktik suap dalam penanganan perkara laporan penggalapan jam tangan Richard Mille, itu bagian data yang dibocorkan diduga pihak Sambo. Data tersebut data berada di tangan Sambo," kata Sugeng.