Find Us On Social Media :

Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Masuk Kejaksaan, IPW Singung Sosok di Baliknya: Satu Pihak yang Tidak Menginginkannya Dihukum Mati

Ferdy Sambo

Pun ketika vonis hukuman mati ini dijatuhkan, menurut Sugeng, Sambo berpotensi kembali melancarkan serangan balik.

"Apakah itu berlanjut? Proses itu ada. Kalau Sambo kecewa, ia merasa kawannya atau institusi tidak mengesankan memberi bantuan, dia bisa meradang," kata Sugeng.

Sugeng menyebut Menkopolhukam Mahfud MD pernah menyebut ada gerakan bawah tanah yang dilancarkan Ferdy Sambo.

Ia menilai, gerakan yang dimaksud Mahfud MD sudah berhasil masuk ke kejaksaan.

"IPW menyampaikan gerakan itu berhasil, masuk ke kejaksaan meski sudah dibantah," kata Sugeng.

Hal itu dibuktikan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.

"Postur tuntutan jaksa ke Sambo itu tergambar, bahwa gerakan tersebut masuk. Tujuan dari upaya tersebut dalam tanda kutip mengupayakan agar Sambo tidak dengan hukuman maksimal," katanya.

Dalam tuntutan, kata Sugeng, jaksa mengosong hal meringankan untuk Ferdy Sambo agar diisi hakim.

Namun pada kenyataannya, masih kata Sugeng, hakim justru menjatuhkan hukuman maksimal yakni hukuman mati tanpa memasukkan hal meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Jadi putusan ini putusan yang mengikuti suara publik, karena publik begitu marah," kata Sugeng.

Walau begitu, Sugeng tak bisa menyebutkan siapa sosok yang di balik serangan bawah tanah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Uang Brigadir J Rp 200 Juta Lenyap, Rosti Simanjuntak Masukkan Laporan Kehilangan ke Polisi, Nama Putri Candrawathi Dibawa-bawa