Gridhot.ID - Bharada E atau Richard Eliezer diketahui sudah mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yang mencapai hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E mendapatkan keringanan hukuman berkat kejujurannya, menjadi Justice Collaborator, hingga mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J.
Usai seluruh tersangka mendapatkan vonis hukumannya masing-masing, kini akhirnya keluarga Brigadir J bisa dipertemukan dengan keluarga Bharada E.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bertemu dengan ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.
Keduanya bertemu dalam program laporan khusus Kompas TV, Jumat (17/2/2023). Rosti hadir di studio Kompas TV, Jakarta, sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video.
Ini merupakan pertemuan perdana keduanya usai para terdakwa kasus pembunuhan Yosua divonis oleh hakim.
Dalam perjumpaan itu, Rynecke meminta maaf kepada Rosti atas kejadian yang menimpa Yosua dan keterlibatan putranya dalam peristiwa tersebut.
"Untuk Ibu Rosti, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi selain kami sekali lagi minta maaf atas semua yang Icad (Richard Eliezer) lakukan," kata Rynecke.
Rynecke mengatakan, peristiwa ini sedianya juga tak diinginkan Richard. Namun, semuanya sudah terlanjur terjadi.
Mewakili putranya, Ibunda Richard mohon pengampunan dan mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan.
"Dan semoga Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Bapak dan Ibu juga keluarga, memberikan tempat yang terbaik untuk almarhum Yosua," tutur Rynecke dengan suara bergetar menahan tangis.
Menanggapi pernyataan Rynecke, Rosti meminta supaya Richard dan keluarganya mendoakan Yosua dengan tulus.
Rosti mengaku telah memaafkan Richard atas perbuatannya. Namun, dia tidak ingin mantan ajudan Ferdy Sambo itu lepas tanggung jawab.
"Di balik ini semua, duka ini, mari kalian, ibu, semua keluarga mendoakan anakku dengan tulus, jangan hanya di bibir saja," ucap Rosti sambil menangis.
"Kalian lepas dari semua perbuatan itu, tapi kami mohon tetaplah anak kami didukung dan keluarga kami juga seperti perkataan ibu, benar-benar dari hati yang tulus," tuturnya.
Rosti pun memahami bahwa kasus ini belum tuntas lantaran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Dia hanya berharap, para terdakwa dihukum setimpal dan hukum ditegakkan secara adil dalam kasus ini.
"Kami berharap semua mendapatkan penegakan hukum yang seadil-adilnya di negara kita," kata Rosti dengan bercucuran air mata.
"Dan diberikan perlindungan juga kepada anak-anak kami yang sedang bertugas, agar diberikan kenyamanan dan tidak ada lagi Sambo Sambo berikutnya di negara kita ini," ujarnya.
(*)