Find Us On Social Media :

'Sujud di Hadapan Kami', Rosti Simanjuntak Peringatan Richard Eliezer Bila Kembali Dinas di Polri, Diminta Tak Gila Jabatan

Rosti Simanjuntak (kiri) meminta Richard Eliezer (kanan) untuk tidak menjadi polisi yang gila jabatan dan serakah.

Rosti juga berharap ke depannya Richard Eliezer bisa menjadi pribadi yang positif, terlebih jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Rosti kemudian memberikan pesan agar Richard Eliezer nantinya tak menjadi arogan dan serakah ketika kembali menjadi Polri.

"Tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri, berjalanlah dia di jalan positif terutama di jalan yang dikehendaki Tuhan. Itulah harapan kami sebagai orang tua kepada Eliezer," jelas Rosti Simanjuntak.

Sementara itu melansir Kompas.com, wacana soal Richard Eliezer untuk tetap masuk sebagai anggota Brimob dinilai bisa mengusik profesionalitas Polri.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai jika Richard tetap diizinkan berdinas di Kepolisian, maka sama saja Polri membuka anggota yang bersalah dan jauh dari semangat membangun Polri yang profesional.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ujar Bambang, Sabtu (18/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Bambang menyarankan sebaiknya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak menarik kembali Richard Eliezer sebagai anggota Brimob.

Tindakan ini, sambung Bambang, sebagai pembelajaran bagi anggota lain agar patuh terhadap peraturan bukan hanya kepada pimpinan.

Di sisi lain, sikap Richard yang berani mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga menjadi pembelajaran penting mengenai peran justice collaborator dalam peradilan di tanah air.

"Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri," ujarnya.

Adapun dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dijelaskan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila;a. melakukan tindak pidanab. melakukan pelanggaranc. meninggalkan tugas atau hal lain.

Baca Juga: Singgung Soal Kejujuran Bharada E, Ibu Brigadir J Minta Richard Eliezer Lakukan Ini Jika Kembali ke Polri: Tidak Jadi Arogan

Di Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 dijelaskan Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian RI karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian RI. (*)