Find Us On Social Media :

AGH Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora, Polisi: di Mobil Bertiga, Ada Niat Penganiayaan di Sana!

Kolase Tribunnews.com Mario Dandy (20) dan kekasih atau teman wanitanya inisial AGH, ilustrasi wanita dan korban David (17) yang dianiaya Mario. Kubu David mengaku punya bukti keterlibatan AGH, teman wanita Mario si anak mantan pejabat pajak tersangka penganiaya David, akankah AGH tersangka ?

Gridhot.ID - Kasus penganiayaan terhadap Cristilano David Ozora (17) oleh Mario Dandy, putra pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya menyeret AGH (15).

Dikutip dari Tribunnews, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan AGH (15) berubah status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora (17).

Diketahui AGH yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo pernah menjalin asmara dengan David.

Hengki menyebut perubahan status ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengatakan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dendy Satriyo serta Shane Lukas.

Baca Juga: Berani Bocorkan Curhatan Mario Dandy sebelum Aniaya David, Shane Lukas Ternyata Berasal dari Latar Belakang Keluarga Ini

Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," jelasnya.

Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.

Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) disana," ujarnya.

Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.

Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.

Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'freekick'.

Baca Juga: 'Mending Gue Tindak Si David', Pilih Hajar Anak Petinggi GP Ansor Daripada Lapor Polisi, Mario Dandy Sempat Minta Pendapat Shane Lukas Soal Ini

"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu."

"Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.

Sebelumnya, ayah David, Jonathan Latumahina mengaku mempunyai bukti kalau kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AGH (15) terlibat dengan penganiayaan anaknya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 28 Februari 2023, hal tersebut disampaikan Jonathan Latumahina di media sosial Twitternya, pada Senin (27/2/2023).

Mulanya pengurus GP Ansor tersebut menegaskan tak akan menempuh jalur damai dengan Mario Dandy Satriyo.

Sekedar informasi Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan brutal di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Akibat penganiayaan tersebut David terluka parah dan tak sadarkan diri.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai," tulis Jonathan Latumahina.

Jonathan Latumahina kemudian mengaku mempunyai bukti kalau AGH terlibat penganiayaan David.

"Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Sangat Istimewa untuk Beribadah, Simak 3 Niat dan Amalan Doa yang Bisa Dilafalkan Ketika Malam Nisfu Syaban

(*)