Find Us On Social Media :

CCTV dan Bukti Chat Bongkar Kebohongannya, Mario Dandy dan AGH Sempat Beri Keterangan Palsu Soal Ini, Polisi: Tergambar Semua

Reaksi ayah David tahu AGH ditetapkan sebagai pelaku, pacar dan Mario Dandy susun rencana penganiayaan dengan matang.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.

Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Pacar Mario berinisial AG (15) juga dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dgn hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Hengki.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.

Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Kepemilikan Rubicon Sakti yang Dikendarai Mario Dandy Jadi Tanda Tanya, Shane Lukas Bocorkan Cara Anak Rafael Alun Masuk Tol Tanpa Bayar

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali. (*)