Find Us On Social Media :

CCTV dan Bukti Chat Bongkar Kebohongannya, Mario Dandy dan AGH Sempat Beri Keterangan Palsu Soal Ini, Polisi: Tergambar Semua

Reaksi ayah David tahu AGH ditetapkan sebagai pelaku, pacar dan Mario Dandy susun rencana penganiayaan dengan matang.

GridHot.ID - Akhirnya AGH menyusul Mario Dandy sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora.

Status AGH sebagai pelaku penganiayaan David diungkap Polda Metro Jaya.

Terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas disebut sempat berbohong saat memberi keterangan.

Melansir tribunnewsbogor.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, dan satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan kekasihnya AG (15), serta Shane Lukas (19) rekan Mario.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan adanya perencanaan sejak awal untuk menganiaya David Ozosa, yang dilakukan oleh para tersangka dan pelaku.

Bahkan kata dia perencanaan disusun secara matang oleh mereka.

Hal itu, kata Hengku diketahui berdasarkan bukti digital.

Diantaranya data saat Mario Dandy menelpon Shane Lukas, hingga AG ikut dalam mobil.

Dari sana kata Hengku terdapat mensrea atau niat jahat dari ketiganya.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal. Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, ada niat di sana," kata Hengky kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: AGH Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora, Polisi: di Mobil Bertiga, Ada Niat Penganiayaan di Sana!

Kemudian, setelah ketiganya sampai di TKP, kata Hengky, Mario Dandy langsung menganiaya David secara sadis.

Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Setelah itu, katanya terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas dalam pertandingan sepakbola.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik, di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat itu," kata Hengki.

Selain itu, kata Hengku untuk melakukan penyidikan secara komprehensif, pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti.

Yakni berupa chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.

Kemudian tambah Hengki, keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian.

Hingga bisa menentukan peran dari masing-masing tersangka.

Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus dan menjadikan AG statusnya setara tersangka, karena AG masih dalam kategori anak.

"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.

Dilansir dari tribunjakarta.com, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo (20) dan pacarnya berinisial AG (15), serta Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Berani Bocorkan Curhatan Mario Dandy sebelum Aniaya David, Shane Lukas Ternyata Berasal dari Latar Belakang Keluarga Ini

Pengakuan bohong itu disampaikan ketiganya saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).

Namun, sambung Hengki, penyidik mencari bukti baru dan mencocokkan dengan keterangan para tersangka dan pelaku.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (Whatsapp), tergambar semua peranannya di situ," ungkap dia.

Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi pelaku.

"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal ," jelas Hengki.

Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.

"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: 'Mending Gue Tindak Si David', Pilih Hajar Anak Petinggi GP Ansor Daripada Lapor Polisi, Mario Dandy Sempat Minta Pendapat Shane Lukas Soal Ini

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.

Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Pacar Mario berinisial AG (15) juga dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dgn hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Hengki.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.

Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Kepemilikan Rubicon Sakti yang Dikendarai Mario Dandy Jadi Tanda Tanya, Shane Lukas Bocorkan Cara Anak Rafael Alun Masuk Tol Tanpa Bayar

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali. (*)