Find Us On Social Media :

'Tidak Ada Penyesalan!' AGH Pacar Mario Dandy Dituding Asyik Main Gitar dan Nyanyi di Kantor Polisi, Kapolsek Penjaringan Beri Klarifikasi

AGH, pacar Mario Dandy dinilai tak menyesal meski terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora

Gridhot.ID - AGH (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) harus berhadapan dengan hukum lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Diketahui, AGH dinyatakan berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, David.

Namun, AGH dinilai tak menunjukkan penyesalan lantaran diklaim terlihat bernyanyi dan bermain gitar bersama tersangka Shane Lukas saat hendak diperiksa polisi.

Klaim ini diungkap oleh kuasa hukum David yang disebut juga sedang berada di Polsek Pesanggrahan.

Pihaknya menyesalkan perilaku AGH dan Shane Lukas yang nyanyi-nyanyi seolah tanpa penyesalan.

Namun, Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro membantah aksi AGH bermain gitar dan bernyanyi seperti yang diungkap pihak David.

Melansir dari TribunJabar.id, Kompol Tedjo mengatakan bahwa AGH ketika itu sedang berada di ruang penyidik yang juga dipakai untuk menyimpan barang bukti.

"Enggak ada kok yang main-main gitu justru saya selektif ruangan saya di atas dekat penyidik," bantah Tedjo, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Tedjo, ruangan yang ditempati AGH ketika itu adalah ruang penyidik.

Di lokasi tersebut, polisi biasanya juga menyimpan barang bukti, yang kebetulan saat itu berupa gitar.

Tedjo mengatakan gitar itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.

Baca Juga: Terungkap Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan, PPATK Sudah Endus Transaksi Mencurigakan Ini sejak 2003

"Kalau itu kan emang di ruang penyidik itu. Kan orang baru dateng sidik di atas gitu. Nah, kebetulan ada pemalak dia pengamen dibawa ke atas," terang Tedjo.

"Kalau misalnya barang bukti pisau, gitar itu kan ditaruh di situ, kebetulan waktu malem itu ya."

Meski begitu, ia sempat melihat AGH memegang barang bukti gitar tersebut.

Tedjo bahkan mengaku sempat menegur AGH kala itu.

"Jadi nggak ada yang main gitar karena memang pegang-pegang saja, 'Kamu ngapain megang-megang gitar, mau main gitar?' kemudian, 'Enggak pak, lihat-lihat saja', bukannya dia aniaya sambil gitar-gitar, nggak," tandasnya.

Sebelumnya, isu AGH bermain gitar di kantor polisi diungkap oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini melalui cuitan di Twitter.

"Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum," tulisnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum David yang lainnya, M. Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).

"Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu," kata Hamzah.

"Saat itu keluarga D sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung," lanjutnya.

Baca Juga: Berharta Rp 56,1 Miliar, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terlibat Pencucian Uang sebelum Jadi Pejabat Pajak, KPK: Ini Kita Cari Asalnya

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Adapun pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Mengutip dari TribunJakarta.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.

Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki.

Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran David yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.

"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.

Baca Juga: Harta Rafael Alun Sulit Disita Negara, KPK Sebut Ayah Mario Dandy Pakai Trik Ini untuk Transaksi: Dia Pintar Bukan Orang Sembarang

Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki.

Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya.

Baca Juga: Sosok Ayah Shane Lukas, Tahan Tangis Doakan Kesembuhan David, Kini Berharap Keadilan: Anak Saya Tidak Tahu Apa-apa

(*)