Find Us On Social Media :

Simak Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap Sesuai Omnibus Law, Harus Dapat Uang Penghargaan Juga!

Ilustrasi uang

Belakangan, UU Cipta Kerja diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun aturan turunannya tetap berlaku.

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2).

Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun, diperhitungkan sama, yakni 9 bulan upah.

Uang penghargaan dan penggantian hak

Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK Omnibus Law, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat.

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tingkah Nakes Penghina Pasien BPJS Ini Terbongkar, Sosoknya Sempat Lakukan Hal Ini di Ruang RS