Find Us On Social Media :

Simak Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap Sesuai Omnibus Law, Harus Dapat Uang Penghargaan Juga!

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Perhitungan pesangon karyawan tetap yang terkena PHK sudah ditentukan lewat Omnibus Law.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.

Pada 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Pengesahan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra di berbagai laposan masyarakat.

Banyak yang menilai perumusan UU Cipta Kerja ini kurang matang dan tidak mendengar usulan publik dan berdampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Meski begitu, Omnibus Law sudah mulai diterapkan perlahan terutama di perusahaan-perusahaan.

Salah satunya adalah terkait perhitungan persangan PHK baik karyawan tetap maupun kontrak.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).

Baca Juga: Tingkah Nakes Penghina Pasien BPJS Ini Terbongkar, Sosoknya Sempat Lakukan Hal Ini di Ruang RS

Belakangan, UU Cipta Kerja diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun aturan turunannya tetap berlaku.

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2).

Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun, diperhitungkan sama, yakni 9 bulan upah.

Uang penghargaan dan penggantian hak

Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK Omnibus Law, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat.

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tingkah Nakes Penghina Pasien BPJS Ini Terbongkar, Sosoknya Sempat Lakukan Hal Ini di Ruang RS

Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

Selain rumus yang telah dijelaskan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada alasan terjadinya PHK.

Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK Omnibus Law.

(*)