Find Us On Social Media :

9 Kamar Kontrakan Rafael Alun Masih Terisi, Begini Nasib Para Penyawa, KPK Singgung soal Hak

Kontrakan milik Rafael Alun Trisambodo yang berada di Meruya, Jalan Raya Srengseng No 36, Jakarta Barat disita KPK

Gridhot.ID - Rumah kontrakan milik Rafael Alun Trisambodo disita KPK, lalu bagaimana dengan nasib para penyewa?

Diketahui, KPK menyita rumah kontrakan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Dari total 21 kamar di kontrakan Rafael Alun, masih ada sembilan kamar yang ditempati oleh penyewa.

Melansir dari Kompas.com, KPK mengizinkan penghuni kontrakan Rafael Alun yang sudah membayar uang sewa untuk menempati kontrakan hingga masa sewa habis.

"Barusan saya konfirmasi, yang masih tinggal di kostan itu, mereka sudah bayar di depan. Jadi sampai selesai sewanya," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (1/6/2023).

Asep mengatakan, setelah waku sewa habis, para penghuni kontrakan Rafael Alun tidak lagi bisa memperpanjang masa tinggal mereka.

Menurut Asep, KPK menghormati hak tinggal para penyewa kontrakan itu karena ikatan atau transaksi penyewaan sudah dilakukan sebelum aset Rafael Alun disita.

"Perikatan mereka terjadi sebelum penyitaan dilaksanakan, kita harus menghormati itu," ujar Asep.

Di sisi lain, kata Asep, para penghuni kontrakan Rafael hanya membayar biaya sewa untuk satu bulan.

Artinya, mereka tidak akan menempati kontrakan itu dalam waktu yang lama.

Kelonggaran ini juga diberikan agar penghuni kontrakan Rafael Alun memiliki waktu untuk mencari hunian lain.

Baca Juga: Inilah Penampakan Rumah Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun yang Disita KPK, Fakta soal Harga Sewa per Bulan Dikuak Penjaga

"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kost baru," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah properti milik Rafael Alun di Jakarta.

Aset itu antara lain indekos di Blok M dan Simprug Jakarta Selatan serta kontrakan di Jakarta Barat.

Ditemui Kompas.com di lokasi, penjaga kontrakan, Jon menyebut sejumlah penyewa masih menghuni hunian tersebut.

Menurut Jon, setidaknya terdapat 21 kamar di kontrakan Rafael Alun meski tidak semuanya terisi.

"Iya masih (ditempati penghuni). Ada (kamar) yang kosong," kata Jon saat ditemui di lokasi, Rabu (31/5/2023).

Adapun KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menerima 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi itu diterima dalam kapasitas Rafael Alun sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Rumah Mewah Rafael Alun Disita, Ayah Mario Dandy Diduga Beli Aset Properti dari Grace Tahir Pakai Uang Haram, Begini Kata KPK

(*)