Find Us On Social Media :

Rafael Alun Dimiskinkan, Kini Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Ayah David: Dia Lebih Cinta Harta Dibanding Anak

Rafael Alun menolak untuk membantu anaknya Mario Dandy dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar

Gridhot.ID - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tak mampu membantu biaya pengobatan David (17), korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio (20). 

Oleh karena itu, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membantu anaknya dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

Hal itu disampaikan Rafael Alun dalam sebuah surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam surat itu, Rafael Alun mengaku tak bisa mengucurkan dana lantaran seluruh asetnya telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun aset disita KPK karena Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, ketika membacakan surat Rafael Alun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," sambung Andreas membacakan surat Rafael Alun.

Oleh karena itu, Rafael Alun juga menyatakan tak bisa menanggung restitusi yang diajukan keluarga David terhadap Mario Dandy.

Rafael Alun menyerahkan seluruh pembayaran restitusi kepada anaknya karena Mario Dandy sudah dewasa.

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satrio untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," isi surat Rafael Alun.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," demikian surat Rafael Alun.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi, KPK Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Komisaris di Perusahaan Ini

Sementara itu, ayah dari David, Jonathan Latumahina memberikan respons menohok atas surat yang ditulis Rafael Alun.

Ayah Mario Dandy yang enggan menanggung biaya restitusi kasus penganiayaan David itu dicap Jonathan sebagai pria yang gila harta.

Sebab, Rafael Alun tak memiliki keinginan sama sekali untuk mengulurkan tangan kepada sang anak yang sedang terbelit kasus hukum.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," ujar Jonathan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/7/2023)

Walau demikian, Jo, sapaan akrab Jonathan, tak mau ambil pusing.

Ia tak mempermasalahkan apabila akhirnya Mario Dandy yang harus menanggung restitusinya secara mandiri.

Hanya saja, kalau terdakwa tidak bisa membayar, majelis hakim harus memberinya hukuman tambahan yang setara.

"(Kalau enggak bisa bayar) ya ganti hukuman kurungan. Sesuai aturan hukum saja," tegas dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Baca Juga: Rafael Alun Ketahuan Beli Aset Mewah Pakai Nama Orang Lain, Istrinya Ernie Meike Langsung Dicecar KPK soal Hal Ini

Shane Lukas dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Kini, Shane Lukas dan Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Baca Juga: Mario Dandy Sandang Status Baru, Anak Rafael Alun Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum AG Puas: Buktinya Sangat Jelas

(*)