Find Us On Social Media :

2 Pramugari Ini Terseret Kasus Lukas Enembe, Ada yang Diduga Antar Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi, KPK: Perintah dari Tersangka

Sosok Selvi Purnamasari (kiri) dan Tamara Anggraini (kanan), 2 pramugari yang terseret kasus Lukas Enembe

Gridhot.ID - Inilah sosok 2 pramugari yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kedua pramugari itu adalah Selvi Purnamasari dan Tamara Anggraini. 

Mereka telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di waktu yang berbeda.

Berikut dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (26/8/2023).

1. Selvi Purnamasari

Pramugari bernama Selvi Purnamasari diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (25/8/2023).

Dia menjadi pusat perhatian karena datang ke KPK menggunakan busana serba hitam.

Adapun Selvi merupakan pramugari lepas di PT Rio De Gabriello (RDG), perusahaan penyewaan jet pribadi yang kerap dipakai Lukas Enembe.

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya, KPK menduga Selvi mengantar uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.

"Selvi Purnamasari saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Lukas Enembe Sering Kencing Sembarangan di Rutan, KPK Tindak Lanjuti Surat 20 Tahanan yang Keluhkan Tingkah Eks Gubernur Papua

Ali mengatakan, KPK juga mendalami dugaan adanya perintah Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

Materi pemeriksaan itu didalami lewat saksi Agus Gunawan.

"Agus Gunawan (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," ujar Ali.

2. Tamara Anggraini

Pada 3 Oktober 2022 lalu, seorang pramugari penerbangan pesawat jet pribadi bernama Tamara Anggraini juga diperiksa KPK perihal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, Tamara mengaku diberondong beberapa pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Hanya saja Tamara enggan menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi materi pertanyaan tersebut.

"Nanti biar dari bapak-bapak KPK yang menjelaskan ya," kata Tamara saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (3/10/2022).

Terlepas dari itu, Tamara hanya dapat menyampaikan kalau Lukas Enembe beberapa kali melakukan penerbangan menggunakan pesawat jet pribadi.

Kendati saat ditanyakan intensitas penerbangan serta untuk keperluan apa Lukas Enembe menggunakan pesawat itu, Tamara tidak dapat memerinci.

Baca Juga: Lukas Enembe Dimiskinkan, Aset Rp 144,5 Miliar Kini Disita, KPK Duga Eks Gubernur Papua Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang

"Banyak banget beberapa kali (melakukan penerbangan)," ucapnya.

Meski tak dapat menjelaskan secara detail apa saja yang ditanyakan oleh tim penyidik, secara garis besar, Tamara mengaku hanya ditanyakan perihal penerbangan yang dilakukan Lukas Enembe.

Dirinya juga menyebut, pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Lukas Enembe merupakan milik seseorang warga negara Singapura yang tak disebutkan identitasnya.

"Soal penerbangan saja, enggak (ada pertanyaan soal lain), penerbangan aja. Punya pribadi orang Singapura," tukas Tamara.

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, KPK juga menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe.

Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Rijatono Lakka Siapkan Pembelaan: Kami Memang Tidak Bersalah

(*)