Find Us On Social Media :

Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora, Mario Dandy Ikhlas Mobil Rubicon Dilelang, Segini Kisaran Harganya

Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023).

"Enggak apa-apa," kata Mario usai mendengarkan sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya," kata Kepala Kajari Jaksel Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Haryoko menambahkan, pihaknya akan mengeksekusi hukuman Mario Dandy paling lambat minggu depan.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengurus berkas terkait eksekusi Mario Dandy.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres," ujar Haryoko.

Selain itu, Haryoko juga mengatakan Kejari Jaksel bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban.

"Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya," ucap Haryoko.

Baca Juga: Pihak Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Anak Rafael Alun Ikhlas Mobil Rubiconnya Dilelang: Enggak Apa-apa

(*)