Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, pembunuhan sudah direncanakan 3 hari sebelum eksekusi atau Kamis (21/3/2024).
Pelaku ES menceritakan punya dendam dan masalah dengan korban kepada tersangka AS di kontrakannya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Awalnya, ES menginginkan mantan karyawannya itu diberikan pelajaran hingga cacat.
Namun, ES memerintahkan AS mencari orang dan didapati tersangka AL (DPO) yang mengetahui dan menentukan lokasi tempat eksekusi di wilayah Tanara, Kabupaten Serang.
Pada Minggu (24/3/2024) sore, lanjut Andi, ketiga pelaku berkumpul dan membagi peran masing-masing agar aksinya lancar.
Sebelum jalan ke lokasi eksekusi, pelaku ES menyuruh AS dan AL untuk membawa golok sebagai senjata yang akan digunakan menghabisi nyawa korban.
Lalu, sambung Andi, pelaku ES menyusun rencana dan menyuruh pelaku AS untuk menghubungi korban dengan seolah-olah menjadi pembeli madu.
Akhirnya, AL menggunakan ponsel AS melakukan komunikasi dan menjemput korban yang sudah menunggu di daerah Belaraja, Tangerang.
Sedangkan pelaku ES dan AS menunggu di TKP di Tanara, Kabupaten Serang, menggunakan penutup wajah berupa sebo untuk mengelabui korban.
Dalam perjalanan, pelaku AL menghentikan laju kendaraan dan berpura-pura buang air kecil.
"Kedua pelaku menghapiri, ES mengeluarkan golok yang disimpan di pinggang pelaku ES, lalu pelaku ES langsung membacok korban pada bagian wajah," ujar Andi.