Find Us On Social Media :

Beli Senjata hingga Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Kas, Terungkap 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo

mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar

Mereka Abdul Hafidh, Agung Mahendra, Arief Sopian dan Muhammad Yunus.

Abdul Hafidh merupakan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Madya di Badan Karantina Indonesia Kementan RI yang sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kemudian, Agung Mahendra yang merupakan tenaga kontrak pramubakti non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Umum Kementan.

Selanjutnya, Arief Sopian menjabat sebagai Koordinator subtansi rumah tangga pada Biro Umum di Kementan serta Muhammad Yunus, seorang staf Biro Umum pada bagian pengadaan di Kementerian yang pernah dipimpin SYL itu.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Melansir tribuntrends.com, temuan baru terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo atau SYL terkuak di persidangan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL kembali digelar pada Seni (6/5/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, sejumlah terdakwa dan mantan bawahan SYL saat jadi menteri dihadirkan.

Persidangan digelar untuk terdakwa SYL yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat menteri periode 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Pakai Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anaknya, Ajudan Kuliti Aliran Uang Haram Mantan Bosnya