Find Us On Social Media :

Beli Senjata hingga Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Kas, Terungkap 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo

mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar

GridHot.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali digelar pada Senin (6/5/2024) kemarin.

Jaksa menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjadi jadi saksi.

Terungkap 4 fakta baru terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo atau SYL terkuak di persidangan.

Dilansir dari tribun-timur.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan penerimaan uang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang lanjutkan tersangka Syahrul Yasin Limpo sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjadi jadi saksi.

“Hari ini, tim Jaksa menghadirkan saksi Raden Kiky Mulya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agus Hendarto dan Rezky Yudistira Saleh,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin.

Ali mengatakan, Raden adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rumah Tangga Pimpinan Kementan.

Sedangkan Aris merupakan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan.

Kemudian, Ignatius merupakan Sub Koordinator Pemeliharaan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan dan Rezki adalah Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan.

Selain itu, jaksa KPK juga akan kembali menghadirkan empat saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di muka persidangan pada Senin 29 April 2024.

Baca Juga: Biduan Nayunda Nabila Dapat Aliran Duit Haram dari Syahrul Yasin Limpo, Uang Negara Ratusan Juta Rupiah Habis untuk Puaskan Eks Mentan

Mereka Abdul Hafidh, Agung Mahendra, Arief Sopian dan Muhammad Yunus.

Abdul Hafidh merupakan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Madya di Badan Karantina Indonesia Kementan RI yang sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kemudian, Agung Mahendra yang merupakan tenaga kontrak pramubakti non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Umum Kementan.

Selanjutnya, Arief Sopian menjabat sebagai Koordinator subtansi rumah tangga pada Biro Umum di Kementan serta Muhammad Yunus, seorang staf Biro Umum pada bagian pengadaan di Kementerian yang pernah dipimpin SYL itu.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Melansir tribuntrends.com, temuan baru terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo atau SYL terkuak di persidangan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL kembali digelar pada Seni (6/5/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, sejumlah terdakwa dan mantan bawahan SYL saat jadi menteri dihadirkan.

Persidangan digelar untuk terdakwa SYL yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat menteri periode 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Pakai Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anaknya, Ajudan Kuliti Aliran Uang Haram Mantan Bosnya

Berikut fakta baru yang terungkap di persidangan kemarin.

1. Beli Senjata

Mantan anak buah SYL yakni Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh, memberikan keterangan di persidangan kemarin.

Dia mengaku mendengar informasi mengenai pembelian senjata dari uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Katanya, pembelian senjata itu ditagihkan oleh ajudan SYL Panji Hartanto.

"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke Biro Umum bahwa bapak beli senjata?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.

"Kalau dari luar tidak. Cuma dia pernah memintakan ke kami pak," jawab Hafidh.

"Permintaan apa?" tanya penasihat hukum lagi.

"Untuk pembelian senjata," kata Hafidh.

Namun, Hafidh tak yakin apakah permintaan pembelian senjata itu sudah dibayarkan atau belum.

Dia menyebut permintaan demikian diterima dari atasannya secara berjenjang.

Baca Juga: Sosok Hanan Supangkat, Bos 'Rider' yang Terseret Kasus TPPU Yasin Limpo, Rumahnya Digeledah KPK dan Dicegah ke Luar Negeri

"Itu sempat dibayarkan juga?" kata penasihat hukum.

"Ya, itu ya tetap kembali lagi kami. Izin, semua yang kami lakukan itu berjenjang, tetap (perintah) dari pimpinan," ujar Hafid.

Saat dicecar Majelis Hakim lebih lanjut pun Hafidh tak memberikan jawaban secara yakin.

Dia lebih banyak lupa terkait pembelian senjata itu.

"Tapi, itu permintaan pembelian senjata diserahkan ndak uangnya itu? Untuk pembelian senjata? Diserahkan ndak ke Panji?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Maaf Yang Mulia, saya lupa," jawab Hafidh.

2. Beli Tas Mewah

Uang hasil korupsi SYL disebut-sebut juga untuk membeli tas mewah merk Dior.

Pembelian tas itu diungkap mantan anak buahnya, Raden Kiky Mulya Putra eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan.

Dia bersaksi bahwa tas branded itu dibeli untuk SYL dan istrinya Ayun Sri Harahap.

"Selain itu ada lagi?" kata jaksa penuntut umum KPK saat mencecar saksi Kiky di persidangan.

Baca Juga: Tangkap Syahrul Yasin Limpo, KPK Ungkap Eks Mentan Gunakan Uang Haram untuk Bayar Perawatan Wajah hingga Kartu Kredit Anak Cucunya

"Pembelian tas pak. Kalau enggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab Kiky.

Harga tas itu menurut Kiky mencapai Rp 105 juta.

Adapun permintaannya disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?" kata jaksa.

"Itu Panji, pak," ujar Kiky.

"Nilainya berapa?

"Rp 105 juta pak."

3. Beli Lukisan dari Sujiwo Tedjo Rp 200 Juta

Di persidangan juga terungkap adanya aliran dana Rp200 juta untuk membeli lukisan budayawan ternama, Sujiwo Tedjo.

Hal tersebut diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra.

"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan pak menteri?" tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Baca Juga: Akui Harga Dirinya Lebih Tinggi daripada Jabatannya, Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur Jadi Mentan: Rasanya Capek Banget

"Ya. Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo, pak," jawab saksi Kiky.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan ini, terungkap bahwa lukisan tersebu dibeli pada Agustus 2022.

Tak main-main, harga lukisannya mencapai Rp 200 juta.

"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar 200 juta?" kata jaksa.

"Rp200 juta," ujar Kiky.

Katanya, uang tersebut diperoleh dari rekanan Kementan, perwakilan PT Indogus Bumi Sukses sebanyak Rp 130 juta.

Sedangkan sisanya, diambil dari uang patungan para Eselon I di Kementan.

"Vendor di Kementerian pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya 130 juta, 70 juta, saya ada uang kas. Jadi totalnya 200 juta saya langsuung transfer ke orangnya Sujiwo Tedjo," ujar Kiky, membeberkan sumber uang pembelian lukisan.

Menurut Kiky, perintah membeli lukisan mahal itu berasal dari atasannya, Kepala Biro Umum Kementan, Zulkifli.

Selain itu, arahan serupa juga didapat dari Kabag Rumah Tangga, Arif Yahya.

"Saya dapat arahan dari Pak Arif dan Pak Zulkifli, pak," katanya.

Baca Juga: Harta Mewahnya Sudah Disita Negara, Harvey Moeis Ngotot Ngaku Tak Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sandra Dewi Kecewa

Setelah dibeli, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.

Namun dia memperoleh informasi bahwa lukisan Sujiwo Tejo itu disimpan di kantor Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Saya belum pernah lihat lukisannya," kata Kiky.

"Saudara saksi mungkin dengan cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya jaksa kepada saksi Kiky.

"Yang saya denger itu di Kantor Nasdem katanya pak. Cuma saya enggak paham itu pak," kata Kiky.

4. Tip untuk Ajudan Jokowi

Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus mengaku sempat memberikan uang tip kepada 3 ajudan Presiden Jokowi .

Hal tersebut diungkap Muhammad Yunus saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Awalnya, jaksa penunut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berita acara penyidikan (BAP) di persidangan ini.

"Saya bacakan ya, ini di tabel halaman 5 di BAP saudara, pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 3 x Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?" tanya jaksa penuntut umum.

Saksi kemudian mengamini adanya pengeluaran uang tip Rp 1,5 juta untuk ajudan Jokowi.

Baca Juga: Biodata Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar SYL Pakai Duit Korupsi Kementan, Sempat Mejeng di Indonesian Idol

Katanya, pengeluaran itu tercatat sebagai kebutuhan SYL dalam berkegiatan sebagai menteri.

"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," katanya.

Menurut Yunus, uang tip itu tak pernah dianggarkan Kementan.

Namun, dia tetap mengeluarkan dana atas perintah atasannya.

"Siapa yang memerintah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Pak Isnar, Kasubbag saya pak," jawab Yunus.

"Apakah itu dianggarkan?" tanya Hakim lagi.

"Tidak," kata Yunus

Meski tidak dianggarkan, pada akhirnya uang tip Rp 1,5 juta itu dicantumkan ke dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Kementan.

"Itu saudara serahkan ke siapa? Biasa dipertanggungjawabkan ke siapa?" tanya Hakim Pontoh.

"Itu hanya untuk catatan internal saja pak," jawab Yunus.

Baca Juga: Sandra Dewi Bisa Saja Lolos dari Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Kalau Buktikan Adanya Surat Perjanjian Ini

"Yang kedinasan kan resmi?" kata Hakim.

"Ada, SPJ itu pak," kata saksi Yunus.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.(*)