Find Us On Social Media :

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Makin Janggal, Pengacara Bongkar Betapa Anehnya Barang Bukti yang Dipakai di Persidangan

Ada kejanggalan di kasus pembunuhan Vina Cirebon

"Pak RT ini menyampaikan cerita yang berbeda dengan apa yang terjadi sebenarnya."

"Salah satunya menyampaikan bahwa anak-anak ini tidak berada di rumah sampai pagi itu."

"Anehnya, kami diisukan mempengaruhi anak-anak ini dan menekan Pak RT, kata Pak RT. Itu omong kosong semua," katanya.

Menurut Jogi, anak RT yang sempat ditahan kemudian dibebaskan, sementara yang lain menjalani hukuman seumur hidup.

"Pak RT jemput anaknya dan akhirnya lolos ini anaknya. Tapi yang lain menjalani hukuman seumur hidup, yang sekarang sudah 8 tahun menjalaninya. Ironis, kan?" ujarnya.

Pernyataan Jogi ini menambah deretan kejanggalan yang harus diungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah kejanggalan juga disampaikan Jogi dan dua pengacara tersangka lainnya.

Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin, misalnya menyebut bahwa keduanya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak tahu-menahu soal kasus Vina dan Eki.

Selain itu, pengacara Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, Wiwit Widianingsih, menyebut kliennya bukan terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan, melainkan kepemilikan senjata tajam, yang kebetulan ditangkap tidak jauh dari waktu penangkapan pelaku kasus Vina dan Eki.

Jogi sendiri merupakan pengacara tersangka Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi.

Tujuh dari delapan terpidana ini mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Satu lainnya, yakni Saka Tatal, hanya 8 tahun, karena saat itu usianya di bawah umur.

Namun, pada tahun 2020, Saka dinyatakan bebas setelah hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahunan.

(*)