Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.
"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.
Ketiganya dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.
"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.
Kompas TV mewartakan, seorang warga melapor ke polisi dimintai uang oleh oknum RSUD Dokter Dradjat Prawiranegara di Serang, Banten.
Uang yang diminta untuk pengurusan jenazah mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3,9 juta.
Atas laporan ini, Polres Serang Kota telah memanggil empat orang saksi terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Keempatnya adalah pegawai di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal, penyedia ambulans, dan peti mati jenazah.
Baca Juga : Kesaksian Agung Bastian, Korban Selamat Tsunami di Banten: Digulung Lah Kita di Air
Polisi menjelaskan duduk masalahnya masih didalami.
Rumah sakit, menurut polisi tak menyediakan ambulans dan peti mati jenazah.