Jaksa Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.
Baca Juga : Ini Akun Instagram Baru Ahmad Dhani, Postingannya Sama dengan Sang Mantan Maia Estianty
Menanggapi itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa.
"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata dia.
Hendarsam menilai, isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar.
Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.
Jaksa Tolak Permintaan Ahmad Dhani
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.
Oleh karena itu, penuntut umum memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani, dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca Juga : Mulan Jameela Bongkar Tabiat Ahmad Dhani Suka Selingkuh Walau Sudah Nikah