Dia ditahan untuk menjalani proses peradilan perkara pencemaran nama baik akibat 'Vlog Idiot' yang dibuatnya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar