Melansir Tribun Pontianak, hal ini diungkapkan oleh terduga pelaku lantaran dirinya merasa terpukul dengan pemberitaan yang ada terkait kejadian ini.
Terlebih lagi ketika ia mengaku sebenarnya telah berusaha tidak terlibat dengan pertengkarang tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Baca Juga : Gegara Dimasuki Tisu Oleh Perawat, Selaput Dara Bayi yang Baru Lahir Rusak
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Lantaran pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu dengan sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Tak bisa Terurai, Seorang Mahasiswa Temukan Bungkus Mi Instan yang Selama 19 Tahun Terombang-ambing di Laut
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak."
Source | : | Facebook,Tribun Pontianak,GridHot.ID,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar