Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar