Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mirip Kasus HS, Kini Seorang Pria Bersorban Diciduk Usai Buat Video Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto

Nicolaus - Jumat, 24 Mei 2019 | 13:37
Kembali dilaporkan, sebuah video seorang pria yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Wiranto.
Kolase Twitter @howtodressvvell dan kpu.go.id

Kembali dilaporkan, sebuah video seorang pria yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Wiranto.

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Viral Detik-detik Wanita Bercadar yang Diduga Bawa Bom Saat Aksi 22 Mei Berhasil Dipukul Mundur Polisi dengan Gas Air Mata

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.(*)

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x