Pihak BPJS Kesehatan pun merespons pertanyaan masyarakat mengenai tahapan menghapus BPJS anggota keluarga yang meninggal.
Akun @BPJSKesehatanRI kembali menjawab pertanyaan @dheecious.
Baca Juga: Pemberangkatan Jenazah Ani Yudhoyono ke Indonesia Dipercepat, Sabtu Malam Tiba di Jakarta
Silahkan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan :
1. Kartu keluarga,
2. KTP, dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah,
3. Bukti bayar terakhir,
4. Surat keterangan kematian. -os— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) June 1, 2019
"Silahkan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan : Kartu keluarga, KTP, dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, Bukti bayar terakhir, Surat keterangan kematian. -os"
Cuitan kekeliruan BPJS Kesehatan dalam menjawab pertanyaan pun kini telah dihapus.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar