Bahkan dalam pernikahannya, Hori menjual anaknya kepada orang lain.
"Ketika itu bayi saya usia 10 bulan diambil, lalu dibawa pergi dan mendapat upah Rp 500 ribu," ujar Lasmini.
Namun, menurut penuturan Hori hal itu tidaklah benar karena anaknya diasuh oleh saudara sepupunya.
"Bagaimana bisa dijual, toh kami masih bisa bertemu dengan anakmu," ujar Hori saat dipertemukan dengan kedua belah pihak.
Pihak Polres Lumajang yang menjadi penengah saat itu langsung memisahkan mereka saat adu mulut dengan menggunakan Bahasa Madura.
(*)
Source | : | Surya Malang,Tribun Jatim |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar