Menurut Arsal Sahban, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Baca Juga: Polisi Nyatakan Ada Bukti Kivlan Zen Temui Tersangka Rencanakan Pembunuhan
Sementara kasus Hori gadaikan istri hingga berujung pembunuhan ternyata sungguh rumit dan memiliki rentetan kisah yang panjang.
Ternyata selain menggadaikan istri sah nya, Hori juga diduga pernah menjual anaknya.
Rupanya selama hidup berumah tangga dengan Hori, Lasmini tak pernah mendapatkan nafkah lahir yang semestinya.
Source | : | Surya Malang,Tribun Jatim |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar