Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Gadaikan Istri, Hori Juga Jual Anaknya Sendiri Saat Berusia 10 Bulan

Candra Mega Sari - Sabtu, 15 Juni 2019 | 18:00
Tak Cuma Gadai Istri Rp 250 Juta, Pembunuh Kerabat Sendiri di Lumajang Juga Pernah Jual Anak Demi Uang Rp 500 Ribu
SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK

Tak Cuma Gadai Istri Rp 250 Juta, Pembunuh Kerabat Sendiri di Lumajang Juga Pernah Jual Anak Demi Uang Rp 500 Ribu

Baca Juga: Ungkap Motif Pembunuhan Fera Oktaria, Prada DP Ngaku Tak Siap Menikah

Ternyata Hori salah sasaran, sosok yang Hori bacok hingga tewas bukanlah Hartono, melainkan Muhammad Toha.

Peristiwa pembacokan itu pun membuat geger warga setempat, hingga membuat Hori dilaporkan ke polisi.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

Baca Juga: Capek, Pasangan Ibu dan Ayah Ini Tega Jual Anaknya Senilai Rp 284 Juta

"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Surya Malang.

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," sambungnya.

 Pihak Polres Lumajang akhirnya meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam lanjutan kasus dugaan penggadaian istri oleh Hori (43), Jumat (14/6/2019).
Surya Malang/Sri Wahyunik

Pihak Polres Lumajang akhirnya meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam lanjutan kasus dugaan penggadaian istri oleh Hori (43), Jumat (14/6/2019).

Menurut Arsal Sahban, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

Baca Juga: Jongkok di Balik Barang Dagangan, Karyawan Mall Berlinang Air Mata Saksikan Tingkah Polos Anak-anak Yatim yang Baru Pertama Kali Beli Baju di Pusat Perbelanjaan

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Source :Surya MalangTribun Jatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x