"Ada video di YouTube mereka itu terindikasi ke sana, sekarang kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait indikasi tersebut," ujar Argo.
Pablo Benua dan Rey Utami kini telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Galih Ginanjar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang disebarkan di akun YouTube Pablo dan Rey, setelah polisi melakukan gelar perkara Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.
"Untuk tiga tersangka itu, saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," kata Argo.(*)