Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Video asusila Vina Garutyang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan publik.
Video Vina Garut mulai terungkap saat sebuah akun Twitter memperjualbelikan rekaman tak senonoh itu di sosial media.
Dikutip dari Kompas.com,Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan dua orang tersangka telah diamankan
"Sudah diamankan setelah videonya viral," kata Maradona, kepada wartawan, di Mapolres Garut, 14 Agustus 2019.
Diwartakan Tribun Jabar, dua tersangka yang diamankan polres Garut berinisial A dan V yang merupakan mantan pasangan suami istri.
Diketahui, V yang baru berusia 19 tahun menikah dengan tersangka A alias Rayya pada 2015.
V mengaku diminta mantan suaminya A untuk melakukan adegan dewasadalam video Vina Garut.
"Saya mikirnya kalau ditolak pasti dimarahi. Apalagi suami terus minta. Pertamanya saya tolak. Tapi dia mendesak terus," kata V di Mapolres Garut, Rabu (21/8/2019).
V tak terlalu ingat kapan persisnya ia pertama kali melakukan hubungan badan beramai-ramai atau yang lebih dikenal dengan gangbang.
Namun, V mengaku selalu merasa tak nyaman saat melakukan adegan tersebut.
"Jadi kepaksa seperti menikmati. Sebenarnya enggak nyaman cuma mau gimana lagi," ucapnya.

Tersangka V tampak mengenakan hijab saat menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019).
Bayaran yang diterima V pun tak besar. Ia hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu untuk sekali melakukan adegan.
"Saya, sih, dikasih sama suami Rp 500 ribu. Tapi mereka bayarnya berapa enggak tahu. Uangnya kan, dikasih dari mereka langsung ke suami saya," ucapnya.
Terpaksa beradegan mesum karena permintaan mantan suami,tersangka V rupanya memiliki kehidupan yang rumit.
Setelah orangtuanya bercerai, V disebut kurang mendapatkan perhatian dan sudah jarang bertemu dengan sang ayah.
Lantaran tak diurus lagi oleh orang tuanya, V terpaksa menerima lamaran A dan menikah.
"Dia ketemu bapak kandungnya waktu mau nikah. Setelah itu tidak ketemu lagi sampai sekarang. Dari kecil tinggal sama ibunya,"ucap pengacara V, Budi Rahadian di Mapolres Garut, Kamis (22/8/2019).
Budi Rahadian pun mengatakan kliennya memiliki prestasi bagus saat masih bersekolah di SMP.
"Prestasi akademiknya bagus, meski hanya lulusan SMP. Nilainya di atas 80, bahkan ada yang 95," kata Budi.
Usai rentetan kejadian yang menimpa hingga video Vina Garut viral, kini Vmulai bertobat.
Selama proses penyidikan kasus video Vina Garut, tersangka V kerap berpuasa. Bahkan, beberapa kali ia terlihat mengenakan hijab.
"Dia sering puasa Senin dan Kamis. Bahkan waktu ditahan juga puasa terus," pungkas Budi.
Saat ini, pengacara V tengah mengusahakan agar kasus yang menimpa kliennya ditangguhkan.
"Penangguhan sudah diajukan. Tinggal menunggu pertimbangan penyidik soal dikabulkan atau tidak," ucap Budi.
Alasannya, pihak kuasa hukum mengatakan jika kesehatan mental V mulai terganggu saat tahu videonya beredar luas.
"Psikologisnya sudah kena. Makanya kami minta penangguhan. Untuk pemulihan yang bersangkutan dulu," tutupnya.
(*)