Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Mulan Jameela akhirnya berhasil menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hari Selasa (1/10/2019), Mulan Jameela telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR dari DPP Partai Gerindra.
Mulan Jameela berhasil mendapatkan jabatannya sebagai wakil rakyat setelah menggeser dua kader terpilih dari Partai Gerindra.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Tribunnews, Mulan Jameela diketahui menggeser nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang awalnya telah dinyatakan lolos oleh KPU.
Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Nama Ervin Luthfi serta Fahrul Rozi bahkan sampai dipecat dari Partai Gerindra tanpa alasannya yang belum diketahui sebelumnya.
Merasa tidak terima namanya sampai dipecat dan digeser posisinya secara sepihak, Fahrul Rozi kemudian nekat gugat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beserta 39 orang lainnya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Fahrul Rozi yang sudah diberhentikan DPP Partai Gerindra menggugat menggunakan gugatan derden verzet.
"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019).
Dirinya merasa dirugikan akibat gugatan putusan Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs sebelumnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.
Putusan itu dianggap Fahrul membuat dirinya diberhentikan dari keanggotaan dan Ervin tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Fahrul sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.
Fahrul merasa kalau pihak PN Jaksel salah menerima putusan Mulan Jameela.
Dirinya menegaskan kalau sengketa pemilu harusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan bukan di PN.
"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahrul.
Tudingan Fahrul makin menguat setelah DPP Gerindra dianggap tidak melakukan perlawanan atas putusan untuk Mulan Jameela cs dengan cara memecat dirinya dan Ervin.
"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi. Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," ucap Fahrul.
"Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah. Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum," ujar Fahrul.
Fahrul yang akan menggunakan empat pengacara tersebut mengaku kalau gugatan derden verzet terbilang baru dalam dunia politik.
Namun, jika gugatannya dikabulkan maka bisa jadi yurisprudensi baru dalam dunia politik dan bisa berdampak luas pada partai lainnya.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, deden verzet adlah perlawanan dari pihak ketiga.
Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga.
Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan.
Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,hukumonline.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar