Keduanya berinisial IPDL dan LZ.
IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah sang istri.
Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya dan masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar