Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)."Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah sang istri.
Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya dan masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.
Baca Juga:Di Atas Kursi Roda, Bocah Penyandang Disabilitas Ini Rela Menungu Lama Hanya Demi Bertemu Anggota TNI Idolanya, Berteduh di Bawah Pohon Bersama Ibunya, Tak Kuasa Menahan Rasa BanggaPencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Bukan orang sembarangan
Istri prajurit TNI berinisial IPDL disebut-sebut menggunakan akun Facebook dengan nama Irma Zulkifli Nasution.