Sepekan sebelum berangkat ke Belanda, dia bercerita panjang lebar kepada tentang konflik lahan dengan perusahaan yang dia hadapi sejak 2006.
Hingga saat ini Hemsi masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait konflik lahan yang berlarut-larut tersebut menurut Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono.
Sejak 2006, Hemsi menghadapi pembabatan habis tanaman coklat, jagung, hingga kelapa sawit di lahan seluas dua hektare miliknya.
Tahun 2007, Pengadilan Negeri Mamuju memutuskan bahwa lahan warga Desa Panca Mukti berada di luar wilayah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.
Namun Hemsi mengaku masih menghadapi intimidasi pada 2010.
Menurut penuturan Hemsi, dia dan dua anggota kelompok tani lainnya bahkan sempat dijebloskan ke penjara dan dilepas begitu saja tiga bulan kemudian tanpa melewati proses pemberkasan.
Selama periode 2015-2015, menurut Hemsi, kelompoknya juga harus berhadapan dengan sekelompok preman.
Komentar